Spesialis Curanmor di Bantaeng Dibekuk Tim Resmob SatReskrim Polres Bantaeng dibawah Komando Kanit Buser Aipda Sabil, Motor Curian Berhasil Diamankan
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas tindak kriminal.
Seorang pria berinisial MI (26) yang diduga sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus dalam operasi senyap pada Senin (13/7/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Lipu 2026 yang digelar Polres Bantaeng. MI, warga Kampung Gusung, Kelurahan Lamalaka, diamankan di kediamannya sekitar pukul 03.45 Wita tanpa melakukan perlawanan. Operasi dipimpin langsung Katim Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, dengan dukungan personel Sat Intelkam Polres Bantaeng.
Kasus ini bermula dari laporan korban Rabaling (47), warga Kampung Camba Lojong, Kecamatan Bissappu, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya pada Rabu (8/4/2026).
Saat itu, korban memarkir motornya di samping sebuah rumah kosong di pinggir jalan Kampung Jambua, Kelurahan Lamalaka, sebelum pergi menggarap sawah yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi parkir. Namun ketika kembali sekitar satu jam kemudian, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bantaeng melalui LP/B/82/IV/2026/SPKT/POLRES BANTAENG untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi di lapangan. Setelah mengidentifikasi pelaku, polisi bergerak cepat melakukan penyergapan di rumah MI hingga akhirnya berhasil mengamankannya.
Dalam pemeriksaan awal, MI mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya merusak gembok pengaman yang terpasang pada cakram sepeda motor korban menggunakan sebuah batu gunung sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Tak hanya itu, pelaku juga mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi berbeda yang masih berada di wilayah hukum Polres Bantaeng. Pengakuan tersebut kini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya korban maupun tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban, satu buah gembok cakram dalam kondisi rusak, serta satu buah batu gunung yang diduga digunakan untuk merusak pengaman kendaraan.
Saat ini, MI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di Kabupaten Bantaeng.
*(Humas Polres Bantaeng).












