Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Dua orang pria berhasil diringkus petugas di Dusun Lanrang, Desa Timoreng Panua, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, setelah terbukti menyimpan puluhan gram sabu dan belasan butir pil ekstasi.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.
Menanggapi aduan itu, personel Satresnarkoba Polres Sidrap langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga berujung pada penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, IPTU Didi Sutikno, membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut.
“Usai menerima informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak menuju lokasi. Petugas kami di lapangan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku, yakni berinisial MH (32) dan MR (20),” ujar IPTU Didi Sutikno saat dikonfirmasi, Selasa 02 Juni 2026.
Sita Sabu Puluhan Gram dan Ekstasi Berlogo Khusus
Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya mengamankan para pelaku, tetapi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB) siap edar yang disembunyikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Barang bukti yang disita tergolong bervariasi, mulai dari narkotika jenis sabu hingga pil setan dengan logo-logo unik.
Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil diamankan petugas:
* 1 sachet plastik besar berisi serbuk kristal bening diduga sabu seberat 24,83 gram.
* 1 sachet plastik kecil berisi 9 butir pil hitam berlogo ‘Barcelona’ diduga narkotika jenis ekstasi.
* 1 sachet plastik kecil berisi 2 butir pil kuning berlogo ‘Pinguin’ diduga narkotika jenis ekstasi.
* 1 unit timbangan digital (diduga kuat digunakan untuk menakar paketan narkoba).
* 2 unit handphone yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi transaksi.
Terancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Sidrap.
Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk membongkar jaringan atau pemasok utama di atas kedua pelaku tersebut.
Atas perbuatannya, MH dan MR kini harus mendekam di balik jeruji besi dan menghadapi ancaman hukuman yang berat.
“Kedua terduga pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas IPTU Didi.
Dengan penerapan pasal tersebut, kedua pemuda ini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama hingga 12 tahun penjara.
Pihak Polres Sidrap juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat Dusun Lanrang yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan ini, sekaligus menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Sidrap.
*(Humas SatNarkoba Polres Sidrap).











