Upaya preventif Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng dalam menciptakan masyarakat sadar hukum terus digaungkan hingga ke pelosok desa.
Pada Kamis (23/4/2026), program unggulan “Jaga Desa” kembali bergulir, kali ini menyasar warga dan aparatur Desa Bonto-Bontoa di Kecamatan Tompobulu.
Kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum ini berlangsung di balai desa, dihadiri oleh sejumlah pejabat strategis daerah, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kasi Pelayanan Kecamatan Tompobulu (mewakili Camat), Kepala Desa Bonto-Bontoa, serta Bhabinkamtibmas setempat.
Kehadiran unsur pemerintah daerah dan kepolisian ini menandakan sinergi lintas sektor dalam membangun tata kelola desa yang bersih dan berintegritas.
Mengupas Tuntas KUHP Baru dan Isu Sosial
Sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi, S.H., M.H., didampingi Kasubsi II Intelijen Alfian Hendy Wamea, S.H., menyampaikan paparan yang komprehensif.
Narasumber membedah tugas dan fungsi Kejaksaan tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai pengawal hukum perdata dan ketertiban umum.
Sorotan utama tertuju pada pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Narasumber menjelaskan pasal-pasal krusial dalam regulasi terbaru yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat.
Tak lupa, isu sensitif seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga dibahas secara mendalam, memberikan edukasi kepada warga tentang langkah hukum yang dapat diambil untuk melindungi korban dan menjerat pelaku.
“Seringkali kasus KDRT dianggap urusan domestik semata. Padahal, negara hadir melalui hukum untuk melindungi setiap individu dari kekerasan, termasuk di dalam rumah tangga,” ungkap narasumber, Jaksa Akhmad Putra Dwi di hadapan peserta yang hadir di acara itu.
Pada ranah hukum perdata, materi difokuskan pada solusi sengketa yang kerap terjadi di masyarakat, seperti masalah warisan, wasiat, hibah, hingga konflik pertanahan.
Penjelasan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik horizontal yang berlarut-larut di tingkat desa.
Peringatan Keras Soal Dana Desa
Salah satu sesi paling dinanti adalah pembahasan mengenai pengelolaan keuangan desa.
Narasumber menyoroti potensi celah penyalahgunaan wewenang yang sering terjadi dalam aliran Dana Desa.
Dengan bahasa yang lugas, Akhmad Putra Dwi membeberkan modus-modus penyimpangan dan konsekuensi hukum berat yang menanti para oknum yang berani menyentuh uang rakyat.
“Pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel. Kami memberikan panduan pencegahan agar aparatur desa dapat bekerja sesuai koridor undang-undang. Jangan sampai niat membangun desa justru berakhir di balik jeruji besi karena kesalahan administrasi yang disengaja,” ungkapnya.
Jaksa Akhmad Putra Dwi menekankan bahwa pencegahan adalah kunci.
Dengan pemahaman hukum yang baik, perangkat desa diharapkan mampu membuat keputusan yang tepat dan berani menolak segala bentuk praktik curang.
Komitmen Bersama Mewujudkan Desa Sadar Hukum
Kepala Desa Bonto-Bontoa menyambut positif inisiatif Kejaksaan Negeri Bantaeng ini.
Menurutnya, penyuluhan semacam ini adalah “obat” bagi kebodohan hukum yang sering menjerat warga tanpa mereka sadari.
“Ilmu yang diberikan hari ini sangat berharga. Ini menjadi ilmu bagi kami, perangkat desa, untuk mengelola pemerintahan dengan benar, dan bagi masyarakat untuk hidup lebih tenang tanpa konflik,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana antusiasme warga terlihat tinggi dalam mengkonsultasikan permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Melalui program “Jaga Desa”, Kejaksaan Negeri Bantaeng berharap dapat menanamkan benih kesadaran hukum yang kuat dan menjadikan Desa Bonto-Bontoa sebagai contoh desa yang aman, damai, dan bebas dari pelanggaran hukum.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).












