Beranda / KPU Bantaeng / Perkuat Integritas Pemilu dengan Janji diatas Tinta, KPU dan Kejari Bantaeng Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama

Perkuat Integritas Pemilu dengan Janji diatas Tinta, KPU dan Kejari Bantaeng Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng resmi menjalin sinergi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Acara yang berlangsung khidmat ini digelar di Aula Adhyaksa Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Rabu siang (22/4/2026), dihadiri oleh pimpinan dan jajaran kedua instansi.

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bantaeng, Muhammad Saleh, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N.

Momen ini menandai komitmen kuat kedua lembaga dalam menyatukan langkah demi tegaknya demokrasi dan kepastian hukum di Bumi Buttatoa.

Hadir menyaksikan momen penting ini jajaran pejabat eselon III dan IV, Sekretaris serta para Kasubag KPU Bantaeng, bersama Kasi Datun dan staf Kejari Bantaeng.

Kehadiran penuh unsur pimpinan dan jajaran dari kedua belah pihak menunjukkan urgensi kolaborasi ini dalam menghadapi tantangan penyelenggaraan pemilu ke depan.

Tindak Lanjut MoU Pusat

Ketua KPU Kabupaten Bantaeng, Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi nyata dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani antara KPU RI dan Kejaksaan Agung RI sebelumnya.

“Penandatanganan kerja sama antara KPU Bantaeng dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng adalah tindak lanjut dari MoU pusat. Tujuannya jelas, yaitu meningkatkan sinergi dan komitmen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga,” kata Ketua KPU Bantaeng.

Saleh juga menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen KPU Bantaeng untuk membangun kelembagaan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel di setiap tahapan pemilu.

“Institusi kami harus menjadi contoh integritas. Dengan pendampingan hukum dari Kejari, kami optimis setiap program dan kegiatan akan berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Janji di Atas Tinta

Suasana haru dan penuh makna tersirat saat proses penandatanganan berlangsung.

Aspar Ramli, Komisioner KPU Bantaeng Divisi Parmas dan SDM, menyampaikan pesan mendalam mengenai makna dokumen yang baru saja ditandatangani.

“Tinta tanda tangan ini bukan sekadar jejak, melainkan janji yang dititipkan pada kepercayaan masyarakat,” kata Aspar Ramli.

Melalui kerja sama ini, Kejari Bantaeng diposisikan sebagai mitra strategis yang akan memberikan pendampingan hukum, konsultasi, serta pengawalan terhadap pelaksanaan program KPU.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemilu yang profesional, berkeadilan, dan mampu memperkuat kepercayaan publik.

Optimisme Menuju Pemilu Berkualitas

Kepala Kejari Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapan jajarannya untuk bersinergi penuh dengan KPU.

Kolaborasi ini dinilai krusial, terutama menjelang tahapan-tahapan penting pemilu yang akan datang, guna meminimalisir potensi sengketa dan memastikan seluruh proses berjalan lancar secara hukum.

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, KPU Kabupaten Bantaeng optimis dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Sinergi antara penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum ini diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi terciptanya demokrasi yang sehat dan bermartabat di Kabupaten Bantaeng.

Usai penandatanganan, acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan diskusi terbatas antara pimpinan kedua instansi untuk merumuskan langkah teknis operasionalisasi kerja sama tersebut.

(Redaksi-1nasional.id).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *