Bantaeng – Senin pagi (11/5/2026), Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menjadi pusat perhatian media anti-korupsi yang ingin mengklarifikasi kabar simpang siur mengenai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terhadap mantan Camat Tompobulu, Andi Zaenal (AZ), dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Patalassang Tahun Anggaran 2025.
Dengan tegas dan lugas, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantaeng, Ahmad Dwi Putra SH, meluruskan narasi yang beredar:
“Kabar putusan bebas itu tidak benar. Yang diputuskan majelis hakim adalah Putusan Lepas (onslag van recht vervolging), bukan Putusan Bebas. Dan untuk itu, ada perbedaan mendasar dalam hukum”.
Membedah Makna “Lepas” vs “Bebas”
Ahmad Dwi Putra menjelaskan dengan gamblang:
“Putusan lepas berarti dakwaan JPU terbukti secara fakta di persidangan. Namun, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bukan tindak pidana, melainkan kesalahan administrasi semata. Ini sangat berbeda dengan vonis bebas yang berarti terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.”
Amar Putusan Lengkap dan Fakta yang Terungkap
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada Kamis (7/5/2026) tersebut memiliki amar yang sangat jelas:
1. Menyatakan Terdakwa A. Zaenal S.Pd. terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana
2. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum
3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya
4. Memerintahkan Terdakwa mengembalikan uang Dana Desa sejumlah Rp100.090.405 dan ADD sejumlah Rp29.545.000 (total Rp129.635.405) ke Rekening Kas Umum Desa Pattalassang dalam masa 1 bulan sejak sidang putusan (vonis)
5. Memerintahkan Kaur Keuangan/Bendahara Desa mengembalikan uang pribadi Terdakwa sejumlah Rp47.301.296
Respon Strategis Dari “Pikir-Pikir” ke Banding
Setelah putusan dibacakan, JPU menyatakan sikap “pikir-pikir” dan segera melaporkan ke pimpinan. Setelah koordinasi intensif, pada hari ini Senin (11/5/2026), Kejari Bantaeng resmi memutuskan: “mengajukan banding” .
“Kami menghargai putusan majelis hakim dalam perkara tersebut. Namun, putusan akan kami pelajari setelah kami menerima salinan putusan dari majelis hakim. Selanjutnya akan kami susun memori banding. Hal tersebut sebagai wujud representasi komitmen kami dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Ahmad Dwi Putra.
Ia menambahkan: “Apalagi dalam satu amar putusan majelis terdapat perbedaan perspektif yang sangat substantif menurut JPU”.
Fakta Persidangan, antara Tuntutan vs Putusan
– Dakwaan JPU: Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
– Tuntutan: 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider kurungan, uang pengganti Rp635.852.003
– Putusan Hakim: Lepas dari segala tuntutan hukum dengan kewajiban pengembalian dana Rp129.635.405
Mengapa Banding? Ini Alasan Strategisnya
Bagi Kejari Bantaeng, langkah banding bukan sekadar formalitas. Ini adalah pertaruhan prinsip:
– Preseden Hukum: Jika kesalahan pengelolaan dana desa senilai ratusan juta rupiah hanya dikategorikan “administrasi”, maka pintu bagi penyalahgunaan serupa akan terbuka lebar.
– Amanah Rakyat: Dana Desa adalah napas pembangunan desa untuk jalan, irigasi, pemberdayaan. Setiap penyimpangan adalah pengkhianatan terhadap harapan warga.
– Keadilan Substantif: Fakta terbukti di persidangan harus diimbangi dengan pertanggungjawaban yang proporsional. Pengembalian dana tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
Dana Desa adalah Program Strategis untuk Kesejahteraan Rakyat
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan program strategis pemerintah pusat yang dialokasikan langsung ke desa-desa untuk mempercepat pembangunan dan mengurangi kesenjangan antar wilayah.
Setiap penyalahgunaan dana tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat laju pembangunan dan mengkhianati kepercayaan rakyat yang menaruh harapan besar pada program ini.
Perdebatan Publik antara Keadilan vs Preseden Buruk
Putusan ini memicu perdebatan publik yang luas:
1. Sebagian kalangan menilai putusan tersebut sebagai bentuk keadilan yang tertegak jika memang terdakwa tidak terbukti bersalah secara hukum.
2. Sebagian lain khawatir putusan ini akan menjadi preseden buruk yang melemahkan semangat pemberantasan korupsi di tingkat desa yang menghalalkan uang dana desa masuk ke rekening pribadi kepala desa.
Pesan Tegas untuk Seluruh Aparatur Desa
Kejari Bantaeng menyampaikan peringatan keras:
“Dana Desa adalah amanah, bukan komoditas pribadi. Bukan alat transaksi politik. Bukan ladang korupsi terselubung.”
Setiap kepala desa, camat, dan aparat terkait harus memahami: pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel adalah harga mati. Setiap pelanggaran akan diusut tuntas tanpa pandang bulu.
Komitmen yang Tak Pernah Padam
Di tengah dinamika putusan pengadilan, Kejari Bantaeng menegaskan:
“Komitmen memberantas korupsi tidak akan pernah surut, terlepas dari putusan pengadilan tingkat pertama.”
Langkah banding ini bukan sekadar upaya hukum, ia adalah pernyataan sikap bahwa di Bantaeng, tidak ada ruang bagi penyalahgunaan amanah rakyat. Bahwa setiap rupiah dana desa harus kembali kepada rakyat. Bahwa keadilan tidak boleh dikalahkan oleh diksi “administrasi”.
Catatan:
Bukan Bebas, Tapi Lepas! Kejari Bantaeng Ajukan Banding Kasus Korupsi Dana Desa: ‘Kesalahan Administrasi, Bukan Pembenaran Korupsi
“Menegakkan Hukum, Mengawal Amanah”
Kejari Bantaeng Tegakkan Hukum
#DanaDesaAmanahRakyat
#KejariBantaengLawanKorupsi
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).











