Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Bentengi Desa dari Jerat Hukum, Kejaksaan Negeri Bantaeng Edukasi Warga Layoa Lewat Program “Jaga Desa”

Bentengi Desa dari Jerat Hukum, Kejaksaan Negeri Bantaeng Edukasi Warga Layoa Lewat Program “Jaga Desa”

Kejaksaan Negeri Bantaeng terus berkomitmen menghadirkan pemahaman hukum yang merata hingga ke tingkat pelosok.

Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum bertajuk “Jaga Desa” yang digelar di Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng, pada Senin (4/5/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi perangkat desa dan masyarakat setempat untuk melek hukum, sekaligus menjadi langkah preventif dalam mencegah terjadinya berbagai tindak pidana di lingkungan pedesaan.

Hadir langsung sebagai narasumber utama, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Akhmad Putra Dwi, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya yang lugas, ia mengupas tuntas berbagai materi hukum yang sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Beberapa poin penting yang dibahas antara lain:
* Tugas dan Fungsi Kejaksaan:
Mengenalkan peran jaksa yang tidak hanya melakukan penuntutan, tetapi juga fungsi preventif dan pelayanan hukum.
* Hukum Pidana:
Sosialisasi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
* Hukum Perdata dan Pertanahan:
Mengedukasi warga mengenai tata cara penyelesaian hukum terkait warisan, wasiat, hibah, hingga sengketa pertanahan.

Selain menyasar persoalan hukum di masyarakat umum, program Jaga Desa ini juga memberikan perhatian khusus pada tata kelola pemerintahan desa.

Akhmad Putra Dwi secara mendalam membedah potensi penyalahgunaan wewenang dan dana desa, serta memberikan panduan praktis mengenai upaya pencegahannya.

“Tujuan utama kami adalah membimbing dan mengawal agar kepala desa beserta perangkatnya dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa takut salah dalam mengelola anggaran, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini adalah langkah preventif agar tidak ada yang terjerat korupsi,” tegas Kasi Intelijen.

Sinergi untuk Desa yang Lebih Maju dan Aman

Acara penyuluhan hukum ini disambut antusias oleh seluruh peserta.
Diskusi berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh warga terkait permasalahan hukum yang sering mereka hadapi.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Bantaeng, Kepala Desa Layoa, Bhabinkamtibmas, jajaran perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.

Dengan adanya kolaborasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat melalui program Jaga Desa ini, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Bantaeng.**

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *