Beranda / Makassar / PLN UID Sulselrabar Disorot, AMPERA Desak GM Mundur dan Pertanyakan Tindak Lanjut RDP DPRD Sulsel

PLN UID Sulselrabar Disorot, AMPERA Desak GM Mundur dan Pertanyakan Tindak Lanjut RDP DPRD Sulsel

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Rakyat Sulawesi Selatan (AMPERA Sulsel) kembali menyoroti persoalan pemadaman listrik bergilir yang terjadi di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

AMPERA Sulsel mempertanyakan tindak lanjut PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (UID Sulselrabar) terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulawesi Selatan, khususnya terkait mekanisme kompensasi bagi masyarakat yang terdampak gangguan pelayanan kelistrikan.

Jenderal Lapangan AMPERA Sulsel, Rull, menilai PLN perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil pembahasan tersebut, termasuk langkah konkret yang telah dilakukan setelah RDP.

Menurut AMPERA, persoalan pemadaman listrik bukan hanya berkaitan dengan kenyamanan pelanggan, tetapi juga berdampak terhadap aktivitas rumah tangga, pelaku usaha, pelayanan publik, serta kegiatan ekonomi masyarakat.

“Kalau hasil RDP bersama DPRD Sulsel saja tidak ditindaklanjuti dengan jelas, bagaimana dengan suara rakyat? PLN harus bertanggung jawab dan memberikan kepastian atas hak masyarakat yang terdampak pemadaman,” tegas Rull.

Soroti Mekanisme Kompensasi

AMPERA Sulsel juga menyoroti ketentuan mengenai tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan mekanisme kompensasi pelanggan sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian ESDM.

Rull meminta PLN menjelaskan secara terbuka parameter dan mekanisme yang digunakan untuk menentukan pelanggan yang berhak memperoleh kompensasi, termasuk bagaimana pendataan pelanggan terdampak dilakukan.

“Jangan hanya meminta masyarakat bersabar akibat pemadaman listrik bergilir. PLN harus terbuka mengenai mekanisme kompensasi dan memastikan pelanggan yang memenuhi ketentuan mendapatkan haknya,” ujar Rull.

AMPERA menilai kejelasan mengenai kompensasi penting agar masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang menerima dampak gangguan, tetapi juga memperoleh kepastian mengenai haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertanyakan Evaluasi Gangguan Kelistrikan

Selain persoalan kompensasi, AMPERA Sulsel mempertanyakan langkah evaluasi dan mitigasi PLN setelah gangguan kelistrikan yang terjadi pada 2023.

AMPERA menyebut pada 2023 pelanggan terdampak telah memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, organisasi tersebut meminta PLN menjelaskan pembenahan yang dilakukan sejak periode tersebut hingga muncul kembali persoalan pemadaman pada 2026.

Sejumlah aspek yang dipertanyakan antara lain keandalan pembangkit, kondisi jaringan, kecukupan cadangan daya, sistem proteksi, serta strategi mitigasi untuk mencegah terulangnya gangguan kelistrikan dalam skala luas.

“Kejadian 2023 seharusnya menjadi pelajaran bagi PLN. Jika pada 2026 pemadaman kembali terjadi, PLN wajib menjelaskan langkah mitigasi apa yang telah dilakukan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban dari persoalan yang seharusnya dapat diantisipasi,” tegas Rull.

AMPERA Desak GM PLN UID Sulselrabar Mundur

Atas berbagai persoalan tersebut, AMPERA Sulsel mendesak General Manager PLN UID Sulselrabar untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban yang menurut mereka diperlukan atas persoalan pelayanan kelistrikan yang masih dipersoalkan masyarakat.

Rull menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan sikap organisasi terhadap apa yang mereka nilai sebagai belum jelasnya penyelesaian persoalan pemadaman dan pemenuhan hak pelanggan.

“Kami mendesak GM PLN UID Sulselrabar untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas persoalan kelistrikan yang terus berlarut-larut. Jika PLN tidak mampu memberikan solusi dan memenuhi hak masyarakat, maka pimpinan harus berani bertanggung jawab,” tegas Rull.

AMPERA juga menyatakan akan kembali menggelar aksi apabila tidak memperoleh kejelasan mengenai tuntutan mereka.

“Apabila PLN tetap tidak bertanggung jawab dan mengabaikan tuntutan rakyat, AMPERA Sulsel akan kembali turun ke jalan dengan gelombang massa yang lebih besar. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan, pemenuhan hak masyarakat, dan pertanggungjawaban dari pihak PLN,” tutup Rull.

Enam Tuntutan AMPERA Sulsel

Dalam pernyataannya, AMPERA Sulsel menyampaikan enam tuntutan, yakni:

1. Meminta Kementerian ESDM dan Direksi PLN melakukan evaluasi terhadap kinerja PLN UID Sulselrabar.

2. Mendesak pencopotan GM PLN UID Sulselrabar yang oleh AMPERA dinilai gagal menjalankan tanggung jawab pelayanan dan penanganan gangguan kelistrikan.

3. Mendesak PLN segera menindaklanjuti hasil RDP DPRD Sulsel terkait mekanisme kompensasi.

4. Mendesak PLN memberikan kompensasi kepada pelanggan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Mendesak PLN membuka hasil evaluasi gangguan kelistrikan 2023 serta menjelaskan langkah mitigasi yang telah dilakukan hingga 2026.

6. Meminta DPRD Sulsel memperketat pengawasan dan memanggil kembali PLN apabila hasil RDP tidak ditindaklanjuti.

Hingga berita ini disusun, tuntutan tersebut merupakan sikap dan pernyataan AMPERA Sulsel. Penjelasan resmi dari PLN UID Sulselrabar mengenai tindak lanjut RDP, mekanisme kompensasi, evaluasi gangguan kelistrikan 2023, serta respons terhadap tuntutan pergantian pimpinan menjadi penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik.

(Tiwa Jalapala)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *