Beranda / KPU Bantaeng / Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026 KPU Bantaeng: 161.811 Warga Terdata, Sinergi Stakeholder Jadi Kunci Kolaborasi Pendataan

Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026 KPU Bantaeng: 161.811 Warga Terdata, Sinergi Stakeholder Jadi Kunci Kolaborasi Pendataan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Aula Husni Kamil Manik, Selasa (29/9/2026).

Rapat tersebut secara resmi menetapkan jumlah data pemilih di Kabupaten Bantaeng sebanyak 161.811 orang, yang terdiri dari 79.036 pemilih laki-laki dan 82.775 pemilih perempuan.

Pelaksanaan rapat pleno terbuka ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 20 huruf (i) mengenai kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam memelihara data pemilih secara berkelanjutan.

Langkah ini juga didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran KPU RI Nomor: 228/PP.05-SD/13/2026 tertanggal 3 Maret 2026 terkait jadwal dan tata cara pencocokan dan penelitian terbatas.

Mewakili Ketua KPU Bantaeng, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Aspar Ramli, secara resmi membuka jalannya rapat.

Ia menegaskan bahwa proses pemutakhiran data merupakan langkah krusial untuk memastikan hak konstitusional warga tetap terjaga.

“Pleno ini adalah langkah berkelanjutan agar seluruh warga Bantaeng yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pilih tetap terjamin hak pilihnya pada pesta demokrasi mendatang,” ujar Aspar Ramli saat membuka acara.

Senada dengan hal tersebut, Anggota KPU Bantaeng Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa PDPB merupakan agenda rutin triwulanan untuk memelihara, memperbarui, dan mengevaluasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara terus-menerus di luar tahapan pemilu.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini merupakan komitmen KPU untuk menjaga kualitas daftar pemilih. Kami terus melakukan sinkronisasi dan pencermatan data berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk instansi terkait,” kata Abdul Rahman.

Ia menambahkan bahwa partisipasi aktif stakeholder sangat dibutuhkan agar tercipta data pemilih yang komprehensif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelum pembacaan Keputusan Rapat Pleno, forum diwarnai sesi diskusi interaktif yang melibatkan tanggapan dan masukan dari berbagai elemen:

* Perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Sulsel: Menyampaikan adanya dinamika perbedaan sekitar 159 data pemilih baru untuk tahun ajaran 2026/2027 jika dibandingkan dengan data awal KPU.

* Perwakilan Rutan Klas IIB Bantaeng: Mengapresiasi perhatian KPU terhadap hak pilih warga binaan, sembari mengemukakan tantangan mobilitas narapidana yang kerap berganti sehingga memengaruhi pendataan di lapangan.

* Perwakilan Insan Pers: Meminta penjelasan terkait dinamika pergerakan data, di mana tercatat 1.182 pemilih baru dan 1.707 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

* Perwakilan Polres Bantaeng: Melaporkan pergerakan status purnawirawan, yakni terdapat 1 anggota Polri yang telah beralih status menjadi warga sipil per 31 Agustus 2026.

* Perwakilan Kodim 1410 Bantaeng: Mengonfirmasi belum ada anggota yang pensiun hingga akhir September 2026, namun terdapat 3 pemilih yang kehilangan hak pilihnya karena telah lulus dan diterima sebagai anggota TNI AD pada awal tahun 2026.

* Perwakilan Bawaslu Kabupaten Bantaeng: Memaparkan hasil uji petik di lapangan sesuai arahan Bawaslu RI, yang menemukan sejumlah warga meninggal dunia namun belum terdata secara administratif.

Pada kesempatan itu, Kordiv HP2H Bawaslu Bantaeng, Nurwahni, memberi saran agar pada rapat pleno Triwulan IV mendatang, KPU turut menghadirkan Dinas PMD dan Pengurus APDESI Kabupaten Bantaeng untuk memperkuat koordinasi hingga tingkat desa.

* Perwakilan Dinas Dukcapil Bantaeng: Menegaskan bahwa basis data mutakhir yang digunakan KPU Bantaeng bersumber dari data kependudukan yang sama dan terintegrasi dengan Dukcapil.

Kegiatan ini menjadi wujud transparansi KPU Bantaeng kepada publik sekaligus langkah strategis dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas di masa mendatang.

Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bantaeng bersama Koordiv HP2H dan Koordiv Hukum, perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Sulsel, Polres Bantaeng, Kodim 1410 Bantaeng, Dinas Dukcapil Bantaeng, Rutan Klas IIB Bantaeng, insan pers, serta jajaran pejabat dan staf KPU Kabupaten Bantaeng.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *