Beranda / KPU Bantaeng / KPU Bantaeng Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

KPU Bantaeng Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II tahun 2026 dan Forum Konsultasi Publik (FKP).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Husni Kamil Manik, KPU Bantaeng, Kamis (2 Juli 2026) ini bertujuan untuk menjaga validitas data pemilih sebagai fondasi utama demokrasi.

Rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta arahan KPU RI melalui surat edaran nomor 228/PP.05-SD/13/2026 dan pelaksanaannya dilakukan secara serentak oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.

Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh, menegaskan bahwa pleno ini adalah langkah berkelanjutan agar seluruh warga Bantaeng yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pilih tetap terjamin hak pilihnya pada pesta demokrasi mendatang.

“Tujuan pleno ini agar seluruh warga di Bantaeng yang sudah terdaftar sebagai wajib pilih tidak kehilangan hak pilihnya saat pesta demokrasi digelar,” ujar Muhammad Saleh saat membuka acara.

Dinamika Data Pemilih

Dalam pemaparannya, Komisioner KPU Bantaeng Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Abdul Rahman, menjelaskan tren perubahan data.

Pada Triwulan I tahun 2026, jumlah pemilih tercatat sebanyak 161.848 jiwa, sementara pada Triwulan II mengalami penurunan menjadi 161.706 jiwa.

“Terdapat selisih sekitar 153 pemilih atau penurunan sebesar 0,09 persen. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti perpindahan domisili ke luar Bantaeng, serta pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI/POLRI sehingga hak pilihnya secara otomatis hilang,” jelas Abdul Rahman.

Berdasarkan Berita Acara Nomor 44/PP.07-BA/7303/2026, Rapat pleno rekapitulasi PPDB KPU Bantaeng triwulan II resmi menetapkan jumlah wajib piIih sebagai berikut:
– 8 Kecamatan.
– 67 Desa/Kelurahan.
– Pemilih laki-laki 79.062.
– Pemilih perempuan 82.644.
– Total 161.706 pemilih.

Kolaborasi dan Masukan Publik

Forum ini menjadi ruang diskusi strategis yang dihadiri oleh Bawaslu Bantaeng, Dinas Dukcapil, Dinas PMD, Akademisi, hingga unsur TNI/Polri.

Bawaslu Bantaeng memberikan apresiasi sekaligus catatan penting terkait efektivitas pendataan.

Bawaslu menyoroti perlunya koordinasi lebih intensif mengenai data pemilih yang telah meninggal dunia serta berharap data yang belum terakomodasi dapat dilengkapi pada triwulan berikutnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bantaeng, Ali Imran, menjelaskan bahwa pihaknya kini memperketat verifikasi penerbitan akta kematian.

“Kami akan melakukan verifikasi langsung ke keluarga. Untuk kelengkapan berkas, pelapor wajib melampirkan bukti foto nisan keluarga yang meninggal,” tegasnya.

Sementara itu, Akademisi dan Ahli Kepemiluan, Dr. Rahman Ramlan, menyarankan agar KPU menyajikan data dalam bentuk yang lebih komunikatif, seperti infografis atau peta sebaran, agar masyarakat lebih mudah memahami dinamika perubahan data.

Ia juga mengusulkan pelibatan organisasi masyarakat sipil dan dunia usaha untuk memperluas partisipasi publik.
KPU Bantaeng menyambut baik seluruh masukan tersebut.

Komisioner KPU Bantaeng Divisi Sosdiklih dan Parmas, Aspar Ramli, menambahkan bahwa pihaknya juga terus aktif melakukan sosialisasi dan pendataan pemilih pemula melalui program “KPU Mengajar” di berbagai sekolah di Kabupaten Bantaeng.

Rapat pleno ini ditutup dengan komitmen seluruh pihak untuk terus berkolaborasi memastikan kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif bagi masyarakat Kabupaten Bantaeng.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *