Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng mengambil langkah progresif dalam meningkatkan kualitas layanan publik dengan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Rancangan Standar Pelayanan (SP) Penerimaan dan Penanganan Masukan serta Tanggapan Masyarakat terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Husni Kamil Manik, Bantaeng, Kamis (2 Juli 2026).
FKP ini merupakan tindak lanjut dari upaya KPU Bantaeng dalam menerjemahkan rekomendasi publik menjadi pedoman operasional yang terukur.
Jika pada FKP sebelumnya di tahun 2025 KPU Bantaeng menghimpun berbagai masalah dan kebutuhan masyarakat, maka pada forum kali ini, fokus utama adalah menguji kelayakan rancangan standar pelayanan tersebut.
Transformasi Rekomendasi ke Standar Layanan
Komisioner KPU Bantaeng Divisi Perencanaan, data dan informasi, Abdul Rahman menekankan bahwa rancangan standar pelayanan ini merupakan kristalisasi dari masukan masyarakat yang kini telah diterjemahkan ke dalam elemen teknis, meliputi alur, jangka waktu, produk layanan, biaya, hingga kanal resmi.
Dalam forum tersebut, peserta menguji enam komponen utama layanan: persyaratan, sistem dan prosedur, jangka waktu, biaya/tarif (nol rupiah), produk layanan, serta mekanisme pengaduan.
“Kami ingin memastikan setiap komponen tidak hanya jelas dan mudah dipahami, tetapi juga wajar, aksesibel bagi masyarakat, serta menjamin perlindungan data pribadi pemilih,” ujar Komisioner KPU Bantaeng, Abdul Rahman saat memaparkan rancangan tersebut.
Alur Layanan yang Efisien dan Aman
KPU Bantaeng mengusulkan alur pelayanan yang terstruktur guna menjamin kepastian bagi masyarakat:
1. Penerimaan:
Masukan melalui kantor atau kanal resmi.
2. Pemeriksaan:
Verifikasi identitas dan bukti pendukung.
3. Verifikasi:
Data disesuaikan dengan ketentuan PDPB.
4. Klarifikasi:
Koordinasi dengan pihak terkait (jika diperlukan).
5. Tindak Lanjut:
Pemrosesan dalam mekanisme pemutakhiran data.
6. Pemberitahuan:
Konfirmasi penerimaan dan status penanganan kepada pemohon.
Sebagai bentuk komitmen layanan inti, KPU Bantaeng menetapkan Rp0 (tanpa biaya), dengan janji satu hari kerja untuk konfirmasi email, serta 5 hingga 10 hari kerja untuk proses verifikasi dan status tindak lanjut.
Inklusi dan Keamanan Data
Mengusung jargon “Terbuka dalam layanan, terlindungi dalam data”, KPU Bantaeng memaparkan dua prinsip utama:
* Kemudahan Akses:
Publikasi kanal yang jelas dan penyediaan pendampingan bagi kelompok rentan.
* Keamanan Data:
Larangan pengiriman NIK dan KK melalui grup terbuka/media sosial.
Akses dokumen dibatasi hanya kepada petugas berwenang dan dokumen hanya digunakan untuk keperluan penanganan PDPB.
Forum Uji Publik dan Kesepakatan
Untuk mendapatkan masukan yang mendalam, forum dibagi ke dalam tiga kelompok pembahasan: aspek proses, waktu dan kanal, serta inklusi dan keamanan.
Peserta forum diajak membedah apakah alur yang diusulkan membingungkan, apakah kanal yang tersedia sudah memadai, serta sejauh mana perlindungan data pribadi telah dijamin.
Hasil dari forum ini nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara FKP.
Rancangan Standar Pelayanan tersebut akan dinyatakan disetujui, baik secara utuh maupun dengan catatan perbaikan, yang kemudian akan menjadi acuan resmi KPU Bantaeng dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terkait data pemilih berkelanjutan.










