Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Kejaksaan Negeri Bantaeng Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi Hibah Air Minum PDAM Tirta Eremerasa Tahun 2020-2023 ke Tahap Penyidikan

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi Hibah Air Minum PDAM Tirta Eremerasa Tahun 2020-2023 ke Tahap Penyidikan

SIARAN PERS RESMI KEJAKSAAN NEGERI BANTAENG 

Nomor: Sprin.Pen.01/Pidsus/Kejari-Btg/V/2026
Tanggal: 18 Mei 2026
Waktu: 15.00 Wita
Lokasi: Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Dalam rangka menegakkan supremasi hukum dan melindungi keuangan negara dari penyalahgunaan wewenang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2020 s.d 2023 ke tahap Penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) Kepala Kejari Bantaeng Nomor: Print-374/P.4.17/Fd.2/05/2026, tertanggal 13 Mei 2026.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen teguh Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas korupsi di sektor publik, khususnya yang berkaitan dengan dana hibah pemerintah pusat yang dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat melalui infrastruktur dasar seperti air bersih.

Latar Belakang Kasus: Dana Hibah Rp 6 Milliar Yang Disalahgunakan

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa selama periode tahun anggaran 2020 hingga 2023, Pemerintah Kabupaten Bantaeng menerima hibah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) untuk Program Hibah Air Minum Perkotaan, dengan rincian masing-masing tahun sebesar Rp1.500.000.000,-.

Dana tersebut bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri (PDN) dan dialokasikan melalui APBD Kabupaten Bantaeng sebagai bagian dari pembangunan sistem penyediaan air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Untuk melaksanakan program tersebut, Pemkab Bantaeng menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Eremerasa, dengan total nilai penyertaan modal sebesar Rp7.500.000.000,- selama lima tahun (2020–2024), atau rata-rata Rp1.500.000.000,- per tahun.

Setiap tahunnya, dana tersebut digunakan untuk pemasangan 500 unit Sambungan Rumah (SR), dengan biaya per unit sebesar Rp3.000.000,-.

Sebagai syarat penerimaan hibah, Bupati Bantaeng telah menyampaikan surat pernyataan komitmen kesiapan daerah, termasuk alokasi dana APBD, kapasitas idle (idle capacity), serta daftar penerima manfaat sesuai kriteria yang ditetapkan oleh PDAM dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan dana penyertaan modal tersebut.

Dana yang seharusnya digunakan secara transparan dan akuntabel untuk pemasangan SR bagi MBR justru tidak sesuai dengan mekanisme dan peruntukan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran dan Juknis Dirjen Cipta Karya KemenPUPR.

Hal ini mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang, manipulasi administrasi, bahkan kemungkinan penggelapan dana negara.

Dasar Hukum dan Pelanggaran Yang Diduga Terjadi

Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan pidana berikut:

1. Primair:
Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

2. Subsidair:
Pasal 604 KUHP 2023 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001.

Pelanggaran tersebut mencakup unsur-unsur perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara, dilakukan oleh penyelenggara negara atau pihak yang diberi tugas mengelola dana negara, serta dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Langkah Selanjutnya: Penyidikan Aktif dan Penetapan Tersangka

Tim Penyidik PIDSUS Kejari Bantaeng kini tengah melakukan proses penyidikan secara intensif, meliputi:

1. Pengumpulan alat bukti fisik dan digital.
2. Pemeriksaan saksi-saksi kunci (pejabat pemda, direksi PDAM, kontraktor, dan penerima manfaat).
3. Analisis dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan proyek.
4. Koordinasi dengan instansi terkait.

Proses ini bertujuan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga dapat ditetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam perkara ini.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan adil, objektif, dan tanpa tebang pilih, sesuai prinsip equality before the law.

Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N., menyatakan:

“Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan. Dana hibah air minum adalah hak rakyat, bukan aset pribadi pejabat atau korporasi. Kami akan terus mengejar kebenaran hingga tuntas, demi memastikan setiap rupiah dana negara dipergunakan secara tepat guna dan tepat sasaran.”

Hadi Sukma Siregar juga menambahkan bahwa Kejari Bantaeng siap berkoordinasi dengan lembaga pengawasan lainnya jika diperlukan, guna memperkuat proses penyidikan dan mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut terhadap keuangan negara.

Dengan ditingkatkannya status perkara ini ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Bantaeng menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan kepentingan publik.

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden RI dan kebijakan nasional pemberantasan korupsi, serta menjadi contoh nyata bahwa tidak ada ruang bagi koruptor di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.

Informasi perkembangan perkara akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Hormat kami,
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng
Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *