Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sosialisasi Tata Cara Pembagian Atas PNBP Yang Berasal dari Denda

Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sosialisasi Tata Cara Pembagian Atas PNBP Yang Berasal dari Denda

Bertempat di ruang Vidcon Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kepala Seksi (KaSi) Pidum Kejaksaan Negeri Bantaeng, Arfah Tenri Ulan, S.H., M.H beserta staf, mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pembagian atas PNBP Pembayaran yang Berasal dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diselenggarakan secara daring melalui Ms. Kamis, (19 Februari 2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya peraturan terbaru guna mendukung tertib administrasi dan optimalisasi pengelolaan PNBP.

#JaksaAgungRI
#kejatisusel
#kejaribantaeng
@kejaksaan.ri
@kejati_sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *