Beranda / Bantaeng / Kantor ATR/BPN Bantaeng di Demo, Skandal ‘Sertifikat Ganda’ Program PTSL Terbongkar!

Kantor ATR/BPN Bantaeng di Demo, Skandal ‘Sertifikat Ganda’ Program PTSL Terbongkar!

Suasana di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantaeng mendadak mencekam pada Selasa siang (5/5/26).

Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Pergerakan Masyarakat Bantaeng (KPMB) mendatangi kantor tersebut, membawa rapor merah atas kinerja pertanahan di Bumi Toa.

Bukan sekadar unjuk rasa biasa, aksi ini merupakan muara dari kekecewaan mendalam masyarakat terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program yang seharusnya menjadi “angin segar” bagi kepastian hukum warga, justru dituding menjadi “bom waktu” yang menciptakan konflik agraria baru.

Sertifikat Ganda: Produk Hukum yang Cacat?

Inti dari kemarahan massa berakar pada temuan di kawasan Pullauweng, Desa Ulugalung.

Koordinator Lapangan, Haji Hengki, membeberkan fakta mengejutkan mengenai adanya sertifikat ganda di atas satu objek lahan yang sama.

“Ini bukan sekadar khilaf administrasi. Produk yang diterbitkan BPN telah dinyatakan cacat hukum oleh pengadilan. Ada rakyat yang dirugikan secara nyata, dan kami di sini untuk menuntut ganti rugi!” tegas Haji Hengki.

Poin Utama Tuntutan KPMB:
* Ganti Rugi Materil
Menuntut tanggung jawab finansial atas kerugian warga (Haji Hengki) akibat sertifikat cacat hukum.
* Audit Total PTSL
Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap seluruh produk sertifikat program PRONA/PTSL di Bantaeng.
* Usut Mafia Tanah
Indikasi kelalaian serius ini diduga kuat melibatkan praktik mafia tanah yang sistematis.
* Ancaman Blokade
Massa aksi mengancam akan melumpuhkan aktivitas kantor ATR/BPN Bantaeng jika tuntutan tidak dipenuhi.

BPN Bantaeng Lempar Bola Panas ke Desa?

Ketegangan sempat memuncak saat Kepala Kantor Pertanahan Bantaeng, Triastuti Listiyaningsih, mencoba meredam suasana.

Namun, pernyataannya yang menyebutkan bahwa pangkal persoalan berada di level administrasi desa justru menyulut api kemarahan Haji Hengki dan peserta aksi.

Peserta aksi menilai BPN sedang mencoba “cuci tangan”.

Bagi KPMB, secara yuridis, sertifikat adalah produk akhir yang ditandatangani oleh otoritas pertanahan, sehingga tanggung jawab mutlak berada di pundak BPN, bukan di perangkat desa.

Potensi Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian

Gerakan Anti Mafia (GAM) yang turut bergabung dalam aksi ini menyoroti lemahnya pengawasan internal di tubuh ATR/BPN Bantaeng.

Jika verifikasi lapangan dilakukan dengan benar sesuai prinsip kehati-hatian administrasi negara, skandal sertifikat ganda di Kecamatan Eremerasa ini seharusnya tidak perlu terjadi.

Aksi unjukrasa ini sendiri di bawah pengawalan ketat kepolisian (Polres Bantaeng) dan dari Kodim 1410/Bantaeng.

Haji Hengki dan peserta aksi berikrar: “Tidak akan mundur sejengkal pun sebelum ada kepastian ganti rugi dan reformasi birokrasi di tubuh ATR/BPN Bantaeng”.

Akankah ATR/BPN Bantaeng mengakui kelalaiannya, ataukah konflik ini akan terus berlarut hingga melumpuhkan pelayanan publik?

Kita tunggu episode berikutnya …….

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *