Buntut tuduhan kasar dan makian verbal, Ani, M (41), seorang ibu rumah tangga asal Bengkong, Kota Batam, menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Tidak terima atas tindakan kekerasan yang dialaminya, korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut kini telah resmi diterima dan teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto dengan Nomor: LP/B/618/IX/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 4 September 2026.
Klarifikasi Berujung Aksi Anarkis
Peristiwa memilukan ini bermula ketika korban mendatangi kediaman terlapor di Jalan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, pada Selasa (5/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kedatangan Ani sejatinya bermaksud baik, yakni untuk meminta klarifikasi secara kekeluargaan atas tuduhan terlapor yang menyebut dirinya sebagai “tukang gosip” dan “perempuan mandul”.
Niat baik korban untuk menyelesaikan persoalan secara damai justru direspons dengan emosi tinggi.
Terlapor utama, Nabila Sri Revayani, tanpa basa-basi langsung menyerang korban dengan menjambak rambut dan menggigit jari tangannya.
Situasi kian tak terkendali ketika terlapor kedua berinisial Jumai ikut campur tangan.
Jumai memegang erat kedua tangan korban sehingga wanita paruh baya tersebut terkunci dan tidak mampu membela diri dari serangan bertubi-tubi.
Alami Luka Fisik dan Tempuh Jalur Hukum
Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik yang cukup serius, di antaranya luka lebam membiru pada bagian hidung serta luka bekas gigitan pada jari tangan.
Merasa hak dan keselamatan dirinya terancam, warga yang berdomisili asli di Kepulauan Riau ini memutuskan untuk langsung menempuh jalur hukum guna menuntut keadilan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan para pelaku.
Saat ini, kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama tersebut telah ditangani penuh oleh jajaran Penyidik Kepolisian Resor Jeneponto.
Pihak kepolisian tengah mengumpulkan bukti-bukti serta mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi terkait untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
(Zulaikha)












