Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan dan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng, Jumat (28/8/2026), pukul 14.00 Wita.

Rapat dipimpin langsung Pimpinan DPRD Bantaeng, Ketua H. Budi Santoso, Wakil Ketua 1, Hj. Kasmawati, Wakil Ketua 2, Hj. Jumrah dan dihadiri langsung Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta jajaran terkait.
Agenda utama rapat adalah membahas sekaligus menetapkan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Bantaeng dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Perubahan KUA dan PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam menyesuaikan arah kebijakan dan prioritas belanja daerah dengan perkembangan kondisi serta kebutuhan pemerintahan dan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, S.Sos., M.M., menjadi pihak yang mengundang Bupati Bantaeng beserta jajaran untuk menghadiri agenda paripurna tersebut.
Undangan resmi tersebut tertuang dalam surat DPRD Kabupaten Bantaeng Nomor 000.8.6.2/160/DPRD, tertanggal 24 Agustus 2026.
Sejumlah pejabat daerah turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, di antaranya PJ Sekertaris Daerah Bantaeng Muh. Tasrif, KaSi BB mewakili Kajari Bantaeng, Kapten Harpil mewakili Dandim 1410, Kasat Reskrim AKP Andi Aldiansyah mewakili Kapolres, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) H. Subhan, Plt. Kepala Dinas PUPR Syahraeni Said, Kepala BKPSDM Muhammad Arief, serta Kepala Bapenda Muh. Rivai Nur.
Hadir pula Kepala DPPKB Fiqih S. Luhulima, Kepala BPBD Faisal, Kepala Dinas Perhubungan A. Rigas Panawang, Sekretaris Dinas Perhubungan A. Anwar Arifin, Kasatpol PP Mursalim Karaeng Sila, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Andriadi, Kabid UMKM Dinas Koperasi Saparuddin, serta Camat Sinoa Hj. Erny serta beberapa pejabat eselon IV lingkup Pemkab Bantaeng.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari rangkaian proses penyusunan perubahan APBD Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2026.
Melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif, perubahan kebijakan anggaran diharapkan dapat diarahkan pada program dan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan daerah.
Dengan dilaksanakannya persetujuan bersama atas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS, Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan DPRD selanjutnya dapat melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



(Sumber: Kabag Persidangan DPRD Bantaeng)












