Gedung DPRD Kabupaten Jeneponto mendadak memanas setelah digeruduk oleh ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Amarah Rakyat Turatea, Kamis (13 Agustus 2026).
Aksi yang melibatkan sekitar 20 lembaga dan organisasi kemasyarakatan ini digelar untuk mempertanyakan dugaan persoalan serius terkait pengelolaan keuangan daerah.
Massa yang datang dengan membawa berbagai atribut aksi menyuarakan tuntutan agar DPRD Jeneponto memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Pimpinan dan Anggota DPRD Tak Batang Hidungnya
Situasi memanas dan memicu sorotan tajam ketika diketahui bahwa ketiga pimpinan beserta seluruh 37 anggota DPRD Jeneponto tidak berada di tempat saat massa mendatangi gedung dewan.
Ketidakhadiran para wakil rakyat ini memicu narasi keras dan kekecewaan mendalam dari masyarakat yang dituangkan dalam seruan: “3 Pimpinan DPRD dan 37 Anggota Hilang, Dicari Rakyat.”
Massa menilai kehadiran wakil rakyat sangat krusial ketika masyarakat datang untuk mempertanyakan persoalan uang daerah dan kepentingan publik.
Sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap pimpinan dewan, massa akhirnya menerobos masuk dan menduduki Ruang Rapat Paripurna DPRD Jeneponto.
Soroti Kerugian Negara Rp1 Miliar dan Sampaikan 5 Tuntutan
Dalam aksinya yang dipimpin oleh Jatong Jalarambang selaku Jenderal Lapangan, massa menyoroti dugaan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1.032.000.000 (Satu Miliar Tiga Puluh Dua Juta Rupiah).
Aliansi menegaskan bahwa penyelesaian kelebihan pembayaran uang daerah tidak boleh sekadar berhenti pada urusan dokumen atau surat kesanggupan.
Adapun lima poin tuntutan utama yang disuarakan Aliansi Amarah Rakyat Turatea meliputi:
* Segera Kembalikan Uang Daerah
Pihak yang berkewajiban atas kelebihan pembayaran wajib mengembalikan seluruhnya sesuai hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku.
* Tolakan Surat Janji Kosong
Tindak lanjut wajib berupa penyelesaian nyata dan terukur, bukan sekadar surat kesanggupan atau jaminan tertulis belaka.
* Desak Aparat Hukum Turun Tangan
Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau korupsi, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti secara profesional dan objektif.
* Periksa Anggaran Makan-Minum Rujab
Meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk memeriksa secara menyeluruh perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban anggaran belanja makanan dan minuman Rumah Jabatan Pimpinan DPRD.
* Wajib Transparan
Seluruh pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan berpihak penuh pada kepentingan rakyat.
“Anggota dewan tidak boleh menutup diri dari rakyat. Uang rakyat harus dikelola jujur dan terbuka. Kami akan terus mengawal tuntutan ini sampai ada kejelasan,” tegas Jatong Jalarambang di tengah aksi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang dikeluarkan oleh pihak pimpinan maupun anggota DPRD Jeneponto terkait aksi protes dan tuntutan yang dilayangkan oleh massa aliansi.
*(Sumber: AR1es Jeneponto).












