Beranda / Jeneponto / Kuasa Hukum Tergugat Klarifikasi Perkara di PN Jeneponto, Efendi SH MH: Murni Risiko Bisnis

Kuasa Hukum Tergugat Klarifikasi Perkara di PN Jeneponto, Efendi SH MH: Murni Risiko Bisnis

Pihak tergugat (AS) angkat bicara guna meluruskan pemberitaan yang beredar terkait perkara hukum yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto.

Melalui kuasa hukumnya, pihak tergugat menegaskan bahwa kasus tersebut murni merupakan perselisihan dalam lingkup kerja sama usaha pengangkutan batu bara, bukan perkara pidana atau tindakan sepihak.

Kuasa hukum tergugat, Efendi, SH, MH, menjelaskan bahwa perkara ini berakar dari hubungan kemitraan bisnis yang sah.

Ia memaparkan bahwa kliennya merupakan pemilik modal awal terbesar dalam usaha tersebut dengan investasi mencapai Rp3 miliar.

Sementara itu, pihak penggugat bergabung kemudian secara sukarela dengan menanamkan dana sebesar Rp500 juta.

Penggugat Turut Mengawasi Operasional Usaha

Efendi menekankan bahwa selama bisnis berjalan, pihak penggugat tidak pasif. Penggugat terlibat langsung dalam memantau jalannya operasional perusahaan di lapangan.

“Dalam bisnis tersebut, penggugat juga turut serta melakukan pengawasan secara langsung di lokasi. Sehingga ia tentu mengetahui bagaimana keluar masuknya barang serta perkembangan untung dan rugi usaha ini,” ujar Efendi.

Faktor Kerugian Ekonomi Nasional

Lebih lanjut, Efendi mengungkapkan bahwa setelah berjalan selama beberapa tahun, lini usaha pengangkutan batu bara tersebut justru diterpa kerugian.

Faktor eksternal seperti kondisi perekonomian nasional yang belum stabil menjadi pemicu utama aktivitas usaha tidak dapat berjalan optimal.

Efendi menilai tuntutan yang dilayangkan penggugat kurang adil, mengingat kliennya justru menelan pil pahit yang jauh lebih besar sebagai pemegang modal utama.

* Modal Awal Tergugat:
Rp3 Miliar (Mengalami kerugian yang jauh lebih besar)
* Modal Investasi Penggugat:
Rp500 Juta

“Jika penggugat merasa dirinya merugi sebesar Rp500 juta, bagaimana dengan klien kami yang menanggung kerugian jauh lebih besar dengan modal awal Rp3 miliar? Namun klien kami memahami, bahwa dalam dunia usaha pasti ada risiko untung maupun rugi, dan hal itu tidak dapat dihindari,” tegas Efendi.

Siapkan Gugatan Balik (Rekonvensi)

Menutup klarifikasinya, Efendi meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Jeneponto dan tidak menggiring opini yang merugikan nama baik kliennya.

Sebagai langkah hukum lanjutan, pihak tergugat memastikan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil tindakan defensif yang agresif di persidangan.

“Klien kami berencana mengajukan gugatan balik atau rekonvensi terkait perkara ini,” pungkasnya.

*(Ar1es)..

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *