Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal.
Seorang pemuda berinisial ER alias Upa (18) yang diduga merupakan spesialis pencurian berhasil ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian polisi.
Pelaku diamankan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di Kampung Parampangi, Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kasus yang menjerat ER bermula dari aksi pencurian di rumah Arisman di Borong Kalukua, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 06.30 Wita.
Saat itu korban menyimpan sebuah tas berisi dokumen penting dan uang tunai sebesar Rp2,6 juta di atas meja sebelum tertidur.
Memanfaatkan kelengahan korban, pelaku masuk ke dalam rumah dan membawa kabur tas tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bantaeng yang teregister dalam LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulsel tertanggal 13 Maret 2026.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., mengatakan setelah menerima laporan, Tim URC Resmob yang dipimpin Aipda Sabil langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob yang dipimpin Aipda Sabil langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku ER alias Upa di Kampung Parampangi, Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar AKP Gunawang Amin.
Dalam pemeriksaan, ER mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mengaku telah puluhan kali melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa pelaku tidak beraksi seorang diri. Ia menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial EM yang kini telah ditetapkan sebagai buronan dan masih dalam pengejaran petugas.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino, sebuah tas cokelat berisi dokumen penting milik korban, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Saat ini, ER beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Gunawang Amin menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana sehingga dapat segera kami tangani,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing serta memperkuat kerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis: Humas Polres Bantaeng
Editor: 1nasional.id












