Beranda / Polres Bantaeng / Pagar Makan Tanaman! Orangtua dan Anak di Bantaeng Berkomplot Menggasak Uang Mahar Kerabat Rp55 Juta

Pagar Makan Tanaman! Orangtua dan Anak di Bantaeng Berkomplot Menggasak Uang Mahar Kerabat Rp55 Juta

Kasus pencurian yang menguras emosi dan menghebohkan warga Kampung Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng akhirnya terkuak.

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng berhasil meringkus dua pelaku pencurian uang mahar senilai Rp55 juta.

Mirisnya, kedua pelaku ternyata adalah orang dekat korban yang memanfaatkan momen sakral untuk melancarkan aksi bejat mereka.

Kronologi Hilangnya Uang Mahar di Dalam Lemari

Peristiwa ini bermula pada Senin (1/6/2026). Korban bernama Museng (62), seorang petani setempat, harus menelan pil pahit saat uang mahar yang disimpan untuk pernikahan keluarganya raib seketika.

* Pukul 10.00 WIita: Saksi berinisial “S” menyimpan uang mahar sebesar Rp55 juta di dalam lemari kayu.
* Pukul 13.00 Wita: Keluarga berniat mengambil uang tersebut untuk ditukarkan ke pecahan yang lebih kecil.
Namun, mereka syok melihat kondisi lemari yang sudah dicungkil dan rusak. Uang puluhan juta di dalamnya telah raib.

Dua Pelaku Ternyata Orangtua dan Anak (Kerabat Korban)

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Aipda Sabil langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang tak asing bagi korban.
Pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita, polisi berhasil membekuk:
1. BS (52) – Ditangkap di rumahnya di Kampung Tangnga, Kelurahan Tanah Loe.
2. HA (29) – Anak kandung BS, ditangkap di Kampung Bokara, Kelurahan Banyorang.

Kedua pelaku ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban (saudara dan keponakan).
Mereka bahkan turut hadir saat prosesi penyerahan uang mahar di rumah korban, lalu memanfaatkan situasi untuk memetakan target.

Uang Curian Dipakai untuk Ongkos ke Malaysia

Dari total Rp55 juta yang dicuri, polisi berhasil menyelamatkan sisa uang sebesar Rp42.200.000 dengan rincian:
* 223 lembar pecahan Rp100.000
* 398 lembar pecahan Rp50.000

Barang Bukti yang diamankan Polisi

Berdasarkan hasil interogasi, uang hasil curian tersebut ternyata telah dibagi-bagi oleh pelaku untuk berbagai keperluan:
– HA (Anak) dapat Rp10.000.000 Jatah pembagian aksi pencurian.
– RAI (Anak BS lainnya) dapat Rp10.000.000 dan uang itu diberikan oleh BS untuk biaya keberangkatan ke Sarawak, Malaysia.
– BS (Ayah) mengaku sisanya untuk diigunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Satu Pelaku Masih Buron (DPO)

Saat ini, BS dan HA telah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Sementara itu, satu anak BS lainnya berinisial RAI yang menerima aliran dana untuk ongkos ke Malaysia, kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain.

*(Humas Polres Bantaeng).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *