Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng terus bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Eremerasa untuk Tahun Anggaran 2023–2025.
Saat ini, penanganan kasus tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Hingga Rabu sore (3/6/2026), tim penyidik Unit Tipikor dilaporkan telah memeriksa dan mengambil keterangan dari 12 orang saksi yang merupakan internal dari pihak PDAM Tirta Eremerasa.
Maraton Pemeriksaan Saksi di Unit Tipikor SatReskrim Polres Bantaeng
Rangkaian pemeriksaan saksi ini berlangsung secara maraton sejak Jumat, 29 Mei 2026, hingga hari ini.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proses pendalaman materi perkara oleh penyidik masih terus berjalan intensif.
Kanit Tipikor Polres Bantaeng, Ipda Alamsyah, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu sore, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan belum selesai.
Penyidik masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi berikutnya untuk melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi (hari ini selesai) dan akan kami lanjutkan kembali pada Jumat, 5 Juni 2026 mendatang,” ujar Ipda Alamsyah.
Siap Gelar Perkara di Polda Sulsel
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik ini.
Ditemui usai memimpin gelar perkara dan menunaikan ibadah salat Ashar, AKP Gunawang menjelaskan bahwa jumlah saksi yang diperiksa kemungkinan besar akan terus bertambah.
“Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dalam penanganan kasus ini, dan masih banyak saksi lain yang akan diambil keterangannya,” jelas AKP Gunawang Amin.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bantaeng tidak akan main-main dalam menangani kasus dugaan rasuah di tubuh badan usaha milik daerah tersebut.
Begitu seluruh keterangan saksi dan alat bukti dirasa rampung, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak markas besar kepolisian daerah Sulawesi Selatan.
“Jika pemeriksaan semua saksi sudah rampung dan dinilai lengkap, maka langkah selanjutnya kami akan segera melakukan gelar perkara di Polda Sulsel,” pungkas AKP Gunawang Amin dengan tegas.
Ringkasan Kasus
* Kasus: Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng (Tahun Anggaran 2023–2025).
* Status: Tahap Penyidikan.
* Jumlah Saksi Diperiksa: 12 Orang (per 3 Juni 2026).
* Agenda Terdekat: Kelanjutan pemeriksaan saksi (5 Juni 2026) dan rencana gelar perkara di Polda Sulsel.












