Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Tuntaskan Perkara, Kejari Bantaeng Kembalikan Barang Bukti Motor ke Pemilik Sah

Tuntaskan Perkara, Kejari Bantaeng Kembalikan Barang Bukti Motor ke Pemilik Sah

Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang tuntas dan transparan.

Pada Kamis (21/5/2026), pihak Kejaksaan resmi menyerahkan kembali barang bukti berupa kendaraan bermotor kepada pemiliknya yang sah.

Barang bukti yang dikembalikan tersebut berasal dari perkara tindak pidana narkotika atas nama terpidana H Bin S.

Terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kini telah diselaraskan dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun rincian barang bukti yang diserahkan kembali meliputi:
* 1 unit sepeda motor YAMAHA FINO berwarna ungu tanpa plat nomor kendaraan.
* 1 lembar STNK asli motor YAMAHA FINO berwarna ungu tersebut.

Pelayanan Transparan dan Tanpa Biaya

Proses pengembalian ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pihak Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bantaeng memastikan bahwa seluruh proses penyerahan berjalan dengan cepat, aman, dan tanpa dipungut biaya apa pun.

“Pengembalian barang bukti ini adalah hak warga negara yang harus segera dipenuhi setelah status hukumnya jelas. Kami berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjemput haknya,” ujar perwakilan Seksi Pemulihan Aset Kejari Bantaeng.

Langkah ini menegaskan fungsi penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada penindakan dan pemberian sanksi pidana, tetapi juga pada pemulihan hak-hak masyarakat serta pengelolaan aset negara yang akuntabel.

Dengan diserahkannya sepeda motor tersebut, status kepemilikan barang bukti ini kini telah sepenuhnya kembali ke tangan yang berhak.

*(Humas Adhyaksa Bantaeng).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *