Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi kelembagaan Kejaksaan Agung RI yang modern dan adaptif.
Langkah ini dibuktikan dengan partisipasi aktif Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N., dalam agenda strategis nasional yang digelar pada Kamis (21/5/2026).

Didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Puji Astuty, S.H., serta jajaran staf, Kajari Bantaeng mengikuti Kick Off Meeting Penyusunan Dokumen Fondasi Kebijakan dan Arsitektur Kelembagaan serta Desain Tata Kelola dan Mekanisme Operasionalisasi Adhyaksa Chambers Tahun 2026.
Kegiatan krusial ini dilaksanakan sebagai bagian dari akselerasi Game Changer Kejaksaan, khususnya terkait implementasi konsep Advocaat General.
Langkah besar ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045.

Kajari Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, melalui Humas Adhyaksa Bantaeng mengungkapkan bahwa keterlibatan Kejari Bantaeng dalam forum ini merupakan bentuk kesiapan daerah dalam menyongsong arah baru tata kelola hukum nasional.
“Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat fondasi kebijakan, tata kelola, serta mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kita ingin memastikan bahwa institusi Kejaksaan, termasuk di tingkat daerah seperti Bantaeng, mampu bertransformasi menjadi lembaga yang adaptif, modern, dan berkelanjutan,” ujar Hadi Sukma Siregar.

Melalui penguatan Adhyaksa Chambers ini, peran Jaksa Pengacara Negara ke depan diproyeksikan akan semakin krusial dalam mengawal pembangunan nasional serta memberikan pertimbangan hukum yang komprehensif, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa menuju Indonesia Emas 2045.
*(Humas Adhyaksa Bantaeng).












