Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Bantaeng: Tanam “Vaksin Hukum” Sejak Dini dan Hadirkan 2 Alumni Yang Bekerja di Kejaksaan Negeri Bantaeng

Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Bantaeng: Tanam “Vaksin Hukum” Sejak Dini dan Hadirkan 2 Alumni Yang Bekerja di Kejaksaan Negeri Bantaeng

Suasana di ruang perpustakaan UPT SMA Negeri 1 Bantaeng terasa berbeda pada Rabu (29/4/2026).

Bukan aroma buku yang mendominasi, melainkan aura ketegangan positif dari diskusi hukum yang hangat. Lebih dari seratus siswa perwakilan kelas X dan XI berkumpul untuk menyimak materi krusial dalam program “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng.

Kegiatan dengan tema “Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah” ini bukan sekadar formalitas.
Ini adalah langkah strategis menanamkan “vaksin hukum” bagi generasi muda agar tidak terjerumus pada pelanggaran pidana, sekaligus membuka wawasan tentang profesi penegak hukum.

Dari Bangku Sekolah ke Ruang Sidang: Inspirasi Alumni

Dr. Wahid Hidayat, S.Pd., M.Pd (Kepala UPT SMAN 1 Bantaeng), membuka kegiatan dengan pesan inspiratif.

Ia menekankan pentingnya kesadaran hukum sejak dini, mengingat banyak alumni sekolah ini yang kini berkarir di bidang hukum.

“Kegiatan ini untuk memperkenalkan dan memberikan penyadaran hukum. Siapa tahu, di antara kalian yang duduk di sini hari ini, besok akan menjadi jaksa, hakim, atau polisi,” ujar Dr. Wahid.

Untuk membuktikan hal tersebut, Kejari Bantaeng menghadirkan dua alumni SMAN 1 Bantaeng angkatan 2018, yaitu Rahmat Wahyudin, A.Md dan A. Tenri Fitriani Rusdi, S.H.

Kini, keduanya mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan, khususnya di bagian Intelijen.

Kehadiran mereka menjadi bukti nyata bahwa SMAN 1 Bantaeng telah mencetak kader-kader penegak hukum yang kompeten.

Polisi Tangkap, Jaksa Tuntut: Meluruskan Miskonsepsi Umum

Sesi materi dibawakan secara memukau oleh Akhmad Putra Dwi, S.H., M.H (Kasi Intelijen Kejari Bantaeng). Ia memulai dengan pertanyaan pemantik sederhana namun sering kali membingungkan masyarakat awam: “Apa perbedaan polisi dan jaksa?”

Seorang siswa bernama Saka, yang duduk di barisan belakang, berani maju menjawab. “Prinsipnya sama-sama menegakkan hukum, Pak. Tapi kalau polisi yang menangkap orang,” jawab Saka lugas.

Jawaban itu kemudian dipertajam oleh Akhmad Putra Dwi.
Ia menjelaskan bahwa meskipun sama-sama penegak hukum, kewenangan keduanya berbeda secara yuridis.

Mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, ia menegaskan bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.

“Polisi melakukan penyidikan dan penangkapan. Namun, Kejaksaan memiliki wewenang khusus dalam penuntutan, eksekusi putusan pengadilan, serta pengawasan terhadap keputusan pembebasan bersyarat. Kejaksaan juga harus independen dan bebas dari intervensi pihak manapun,” jelas Akhmad Putra Dwi.

Kenakalan Remaja vs Kejahatan: Garis Tipis yang Berbahaya

Bagian paling krusial dari sesi ini adalah pembedaan antara kenakalan dan kejahatan.
Banyak siswa yang belum sadar bahwa tindakan “biasa” di sekolah bisa berujung pidana.

Akhmad Putra Dwi menguraikan dengan jelas:
Kenakalan: Berkonsekuensi sanksi sosial atau disiplin sekolah.
Contohnya: bolos, menyontek, berbohong pada guru, atau merokok di area sekolah.
Kejahatan: Berkonsekuensi hukum pidana (pemidanaan).
Contohnya: membawa senjata tajam (busur/parang), perkelahian hingga melukai, pencurian, korupsi, atau pembunuhan.

“Jika perbuatan tersebut merugikan atau mengancam jiwa orang lain, maka itu sudah masuk ranah pidana. Terkecuali jika pelakunya adalah anak di bawah umur, maka ada aturan khusus dalam sistem peradilan pidana anak,” tegasnya.

Norma Sosial dan Hukum: Ketika Kekerasan Anak Tidak Selalu Dipenjara

Materi dilanjutkan oleh Alfian Hendy Wamea, S.H (Kasubsi Pengamanan dan Pembangunan Strategis Kantor Kejari Bantaeng).

Ia membahas pentingnya keseimbangan antara norma sosial dan norma hukum untuk menciptakan tatanan masyarakat yang damai.

Alfian menyoroti kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur.

Ia menjelaskan bahwa meskipun suatu tindakan sudah melanggar norma hukum, proses penanganannya berbeda dengan orang dewasa karena adanya Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

“Dalam kasus tertentu, anak pelaku tindak pidana tidak selalu ditahan atau dipenjara. Seringkali, konsekuensinya adalah dikembalikan kepada orang tua atau wali untuk diberikan pembinaan maksimal. Namun, ini bukan berarti mereka lepas dari tanggung jawab. Ada proses restoratif justice dan pembimbingan intensif,” jelas Alfian.

Penjelasan ini membuka mata para siswa bahwa hukum di Indonesia tidak hanya bersifat menghukum (retributive), tetapi juga memperbaiki (rehabilitative), terutama bagi generasi muda.

Interaktif dan Preventif

Kegiatan berlangsung sangat interaktif. Siswa antusias mengajukan pertanyaan, mulai dari batasan self-defense saat dipukul teman, hingga konsekuensi hukum bagi penyebar hoaks di media sosial.

Narasumber menjawab dengan bahasa yang mudah dicerna, menghindari istilah hukum yang terlalu rumit.

Kegiatan JMS ini merupakan bentuk komitmen nyata Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam upaya preventif.

Dengan memahami hukum sejak dini, diharapkan potensi pelanggaran di lingkungan sekolah dapat diminimalisir, dan siswa SMAN 1 Bantaeng tumbuh menjadi generasi yang taat hukum, kritis, dan bertanggung jawab.

Bagi SMAN 1 Bantaeng, kolaborasi dengan instansi penegak hukum seperti Kejari adalah investasi jangka panjang untuk membentuk karakter siswa yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga matang secara moral dan legal.

*(Editor: Redaksi 1nasional.id).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *