Menyambut momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh lapisan masyarakat.
Warga diajak untuk ambil bagian secara aktif dengan memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026.
Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk penghormatan yang mendalam atas jasa-jasa para pahlawan bangsa yang telah berkorban demi merebut kemerdekaan.
Selain itu, pengibaran bendera selama sebulan penuh ini juga menjadi manifestasi kecintaan, pemersatu semangat, serta komitmen bersama dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mari Kibarkan Sang Merah Putih di Segala Penjuru Bantaeng
Kejari Bantaeng mengajak seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama menyemarakkan “Bulan Kemerdekaan” ini.
Pengibaran Sang Saka Merah Putih diharapkan dapat dilakukan di berbagai titik strategis, meliputi:
1. Lingkungan rumah tinggal dan kompleks perumahan
2. Perkantoran instansi pemerintah maupun swasta
3. Tempat-tempat usaha dan pusat perbelanjaan
4. Berbagai fasilitas umum di seluruh wilayah Kabupaten Bantaeng
Aksi serentak ini tidak hanya sekadar tradisi tahunan, melainkan simbol kebanggaan, wujud nasionalisme, dan pengingat akan pentingnya persatuan di tengah masyarakat.
“Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur“
Melalui semangat HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026 ini, mari kita gelorakan energi positif di Bumi Butta Toa demi mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
Bantaeng, 3 Agustus 2026
Kajari Bantaeng
Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N.
*(Humas Adhyaksa Bantaeng).












