Aparat kepolisian dari Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng sukses mengawal jalannya eksekusi riil sebidang tanah seluas 2.762 M² di Kampung Jambua, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, pada Rabu pagi (10/6/2026).
Proses eksekusi yang berpotensi memicu ketegangan ini berhasil berjalan kondusif berkat pendekatan persuasif yang diterapkan oleh petugas.
Pengamanan ketat tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Bantaeng, KOMPOL Andi Ikbal, S.Pd., M.H.
Dasar Hukum Eksekusi
Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa kehadiran personel kepolisian di lokasi merupakan tindak lanjut atas surat permohonan bantuan pengamanan yang diajukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng.
Eksekusi lahan tersebut bersandarkan pada:
* Penetapan Eksekusi: Nomor : 4 / Pdt.Eks / 2025 / PN. Ban Jo. 4/ Pdt.G/ 2025
* Tanggal Penetapan: 14 Mei 2025 oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng.
* Pelaksana Lapangan: Pembacaan putusan dilakukan secara resmi oleh Jurusita PN Bantaeng, Syafruddin, S.H.
Menerjunkan 66 Personel Gabungan
Untuk menjamin seluruh tahapan eksekusi berjalan tanpa hambatan, Polres Bantaeng menerjunkan puluhan personel gabungan yang disiagakan di titik-titik krusial berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Nomor: 594 / VI / OPS.4.5. /2026.
“Kami menerjunkan 63 personel dari Polres Bantaeng serta 3 personel Subdenpom XIV/1-2 Bantaeng untuk mengawal dan memastikan setiap tahapan proses eksekusi berjalan dengan aman. Target kami adalah mencegah munculnya ekses (peristiwa melampaui batas) atau hal-hal lain yang tidak kita inginkan,” ujar AKP Gunawang Amin.
Prioritaskan Konflik Nol (Zero Conflict)
Menyadari bahwa eksekusi lahan kerap bersinggungan dengan konflik sosial, pihak Polres Bantaeng sejak awal memberikan instruksi tegas kepada seluruh personel di lapangan untuk tidak menggunakan cara-cara represif.
“Kami telah menekankan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk mengedepankan upaya persuasif dan humanis saat melaksanakan tugas. Dengan begitu, kemungkinan munculnya ekses dan konflik sosial di tengah masyarakat dapat dihindari,” tegas AKP Gunawang.
Berkat kesiapan personel dan komunikasi yang baik dengan pihak-pihak terkait, proses pengosongan serta penyerahan lahan di Kampung Jambua tersebut berakhir dalam situasi yang aman, tertib, dan terkendali.
Dokumentasi kegiatan:

*(Humas Polres Bantaeng).












