Aksi pembubaran yang di lakukan oleh beberapa orang di saat menyampaikan kebebasan berpendapat ini bukan kali pertama di bubarkan.
Risal Soefrianto pada Jum’at (29/05/2026) mengatakan aksi pembubaran yang melibatkan pihak tertentu menunjukan adanya ancaman serius terhadap ruang publik dan kebebasan berekspresi di Indonesia kususnya di kabupaten Bantaeng sendiri.
Tentu saja, pembubaran seperti ini tidak hanya menghambat kekebebasan berpendapat, tapi juga bisa menghalangi partisipasi publik untuk secara aktif berkontribusi dalam proses demokrasi.
“Aksi itu menjadi ruang mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi dan kritik,” kata Risal.
Menurutnya kasus-kasus pembubaran hingga dengan cara kekerasan akan berbahaya bagi demokrasi.
Risal juga menyebutkan bahwa penyebab pembubaran ada beberapa faktor, seperti intoleransi yang meningkat dan polarisasi politik dan sosial.
“Maraknya pembubaran aksi oleh oknum tertentu terhadap aksi-aksi yang di lakukan Sahabat Sahabat Mahasiswa menjadi bukti bahwa ada ketimpangan yang terus di rawat dan di bungkus oleh Polarisasi yang terstruktur,” ungkapnya.
Menurut Risal, pembubaran aksi yang berulang kali merupakan alarm nyaring yang menandai kebebasan berpendapat yang semakin menyempit dan demokrasi yang semakin menyurut.
Risal Soefrianto menegaskan bahwa pihak Kepolisian harus mengusut tuntas dan mempertanggung jawabkan kepada publik terkait penanganan yang dilakukan.
“Pembubaran melalui aksi premanisme tersebut merupakan alarm nyaring yang menandai bahwa kebebasan berpendapat semakin menyempit di tengah demokrasi yang semakin surut,” pungkasnya.
Narasumber:
Risal Soefrianto
(Pengurus PKC PMII Sulawesi Selatan)












