Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Penuh Haru, Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Bantaeng Kembalikan Motor Curian Milik Korban Langsung di Rutan Kelas IIB

Penuh Haru, Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Bantaeng Kembalikan Motor Curian Milik Korban Langsung di Rutan Kelas IIB

Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantaeng menyerahkan kembali barang bukti kasus tindak pidana pencurian kepada pemiliknya yang berhak pada Rabu (26/8/2026).

Penyerahan barang bukti ini dilakukan setelah perkara tindak pidana atas nama terpidana F Bin T berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Terpidana terbukti melanggar Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Daftar Barang Bukti yang Dikembalikan:
– 1 Unit Sepeda Motor: Yamaha XEON warna putih kombinasi hitam dengan nomor polisi DD 3636 QI.
– 1 Buah Sweter: Warna abu-abu lengkap dengan penutup kepala dan tulisan “STAR WARS” di bagian dada.
– 1 Buah Topi: Warna merah bertuliskan “Adidas”.

Proses pengembalian barang bukti berjalan lancar dan disaksikan langsung oleh pihak Rutan serta jajaran Kejaksaan.

Pemilik kendaraan mengekspresikan rasa syukur dan terima kasihnya atas pelayanan penegakan hukum di Bantaeng yang cepat, transparan, dan tanpa dipungut biaya.

Langkah ini menegaskan komitmen penegak hukum di Kabupaten Bantaeng dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mengembalikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

(Humas Adhyaksa Bantaeng)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *