Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Kajari Bantaeng Ikuti FGD Strategis, Hadi Sukma Siregar: Bahas Pengendalian Penuntutan Perkara SDA dan Korporasi

Kajari Bantaeng Ikuti FGD Strategis, Hadi Sukma Siregar: Bahas Pengendalian Penuntutan Perkara SDA dan Korporasi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N., bersama jajaran mengikuti Focus Group Discussion (FGD) penyusunan gagasan strategis yang dilaksanakan secara daring. Senin (5/10/2026).

FGD tersebut membahas gagasan strategis berjudul:

“Strategi Pengendalian Penuntutan dan Pelaksanaan Putusan Tindakan terhadap Korporasi dalam Perkara Tindak Pidana Sumber Daya Alam Berdasarkan Pasal 123 KUHP Berbasis Dominus Litis Fungsional Aktif melalui Petunjuk Teknis dalam Rangka Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional yang Berkeadilan dan Berkelanjutan.”

Kegiatan ini diikuti bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dan menjadi forum untuk membahas sekaligus bertukar pandangan mengenai penguatan konsep pengendalian penuntutan serta pelaksanaan putusan tindakan terhadap korporasi, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam.

Pembahasan diarahkan pada penguatan peran Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penuntutan melalui pendekatan Dominus Litis Fungsional Aktif.

Pendekatan tersebut dibahas dalam konteks mendorong pelaksanaan kewenangan penuntutan agar berjalan secara profesional, terarah, efektif, serta didukung pedoman teknis yang jelas.

Melalui forum tersebut, berbagai masukan, perspektif, dan rekomendasi konstruktif diharapkan dapat memperkaya serta menyempurnakan gagasan strategis yang sedang disusun.

Salah satu fokus penting pembahasan adalah perumusan petunjuk teknis yang dapat memberikan kepastian dan keseragaman dalam pengendalian penuntutan maupun pelaksanaan putusan tindakan terhadap korporasi.

Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan penegakan hukum yang memberikan kepastian dan keadilan, sekaligus mempertimbangkan kepentingan pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Keterlibatan jajaran Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam FGD ini juga menunjukkan komitmen untuk terus mengikuti perkembangan gagasan strategis di bidang penegakan hukum, khususnya terkait penanganan perkara sumber daya alam dan pertanggungjawaban korporasi.

Humas Adhyaksa Bantaeng

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *