Beranda / Polres Gowa / Diperiksa 13 Jam di Mapolres Gowa, Kadis Perkimtan Resmi Ditahan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi!

Diperiksa 13 Jam di Mapolres Gowa, Kadis Perkimtan Resmi Ditahan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi!

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa memasuki babak baru.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan pada Rabu malam (17 Juni 2026).

Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemeriksaan Maraton 13 Jam

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah Abdullah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 13 jam di Mapolres Gowa.

Tiba sejak pukul 11.00 Wita pada Rabu (17/06/2026), pejabat aktif tersebut dicecar rentetan pertanyaan secara maraton di ruang Unit Tipikor secara tertutup.

Pantauan tim media Jejak Kasus di lokasi mengonfirmasi drama penahanan ini.

Usai pemeriksaan yang berlangsung hingga larut malam, Abdullah Sirajuddin keluar dari ruang penyidik dengan kondisi mengejutkan: mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Dengan pengawalan ketat petugas, ia langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gowa.

Konfirmasi Pihak Kepolisian

Plt. Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan adanya penahanan terhadap salah satu pejabat teras Pemkab Gowa tersebut.

“Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam,” ujar Iptu Arman Tarru di Mapolres Gowa.

Meski demikian, pihak kepolisian masih menutup rapat detail konstruksi perkara serta total kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik rasuah tersebut.

Kapolres Gowa Siap Buka-Bukaan Perkara Korupsi Dinas Perkimtan Gowa

Menurut Iptu Arman Tarru, segala detail teknis mengenai kasus yang menyedot perhatian publik ini akan dibeberkan secara transparan dalam rilis resmi besok.
* Agenda: Konferensi Pers Resmi Kasus PBG Gowa
* Waktu: Jumat, 19 Juni 2026
* Narasumber: Kapolres Gowa
* Poin yang akan dirilis: Konstruksi perkara, peran tersangka, nominal kerugian negara, serta potensi adanya tersangka baru.

“Besok kami sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara lengkap oleh Kapolres Gowa,” tambah Arman.

Jejak Kasus

Kasus yang menjerat Abdullah Sirajuddin ini sejatinya telah lama menjadi sorotan publik.

Sebelum menetapkan Abdullah sebagai tersangka, tim penyidik Tipikor Polres Gowa telah melakukan serangkaian penyelidikan panjang, termasuk melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkimtan Gowa guna mengamankan barang bukti pendukung.

Kini, sang Kepala Dinas harus rela melewatkan malam-malamnya di balik jeruji besi Rutan Mapolres Gowa demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

*(Sumber: Tim JejakKasusNews)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *