Langkah strategis demi mengawal kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagakerjaan nasional terus ditingkatkan.
Pada Kamis (18/6/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng resmi menjalin kerja sama dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Selatan.
Sinergi ini dikukuhkan melalui prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung khidmat, terkait dengan pengawalan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya – Bantaeng.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N., yang didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Puji Astuty, S.H., serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bantaeng.
Sementara dari pihak PLN, hadir Manager PT PLN (Persero) UPP Sulawesi Selatan, Ronald Paschalis Foudubun, beserta jajaran manajemen.

Mitigasi Risiko Hukum dan Jaminan Kelancaran Proyek
Kerja sama ini diinisiasi sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan SUTT 150 kV Punagaya – Bantaeng berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Melalui kesepakatan ini, Kejaksaan Negeri (Adhyaksa) Bantaeng melalui Jaksa Pengacara Negara akan memberikan:
1. Pendampingan Hukum (Legal Assistance) yang akan mengawal setiap tahapan krusial proyek agar terhindar dari penyimpangan.
2. Pertimbangan Hukum (Legal Opinion/Legal Audit) yang akan memberikan telaah hukum objektif dalam pengambilan keputusan strategis.
3. Mitigasi Risiko Hukum yang akan Memetakan dan menyelesaikan potensi sengketa atau hambatan hukum di lapangan secara cepat dan tepat.
“Sinergi ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung program pemerintah, khususnya Proyek Strategis Nasional. Kami siap memberikan pengawalan hukum secara profesional agar proyek vital ini selesai tepat waktu tanpa tersangkut kendala hukum,” ujar Kajari Bantaeng, Hadi Sukma Siregar.
Dukungan Penuh untuk Keandalan Listrik Sulawesi Selatan
Pihak PT PLN (Persero) UPP Sulawesi Selatan menyambut baik dukungan penuh dari Kejari Bantaeng.
Proyek SUTT 150 kV Punagaya – Bantaeng ini memegang peranan krusial dalam meningkatkan keandalan sistem kelistrikan, menyuplai kebutuhan industri, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Bantaeng.
Dengan adanya payung hukum dan pendampingan dari Korps Adhyaksa, PLN optimistis pembangunan infrastruktur kelistrikan ini dapat diakselerasi dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
*(Humas Adhyaksa Bantaeng).












