Beranda / Bantaeng / Aspirasi PPL SE2026: “Ketika Kewajiban Telah Ditunaikan, Kepastian Hak Dipertanyakan?”

Aspirasi PPL SE2026: “Ketika Kewajiban Telah Ditunaikan, Kepastian Hak Dipertanyakan?”

Sejumlah Petugas Pendataan Lapangan (PPL) Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) mulai menyuarakan keresahan terkait keterlambatan pencairan honorarium Termin I.

Hingga pertengahan Juli 2026, hak finansial yang dinantikan sebagian besar petugas ini belum juga terealisasi, memicu tanda tanya besar di lapangan.

Sebelumnya, beredar informasi di kalangan petugas bahwa pembayaran Termin I dijadwalkan paling cepat pada 15 Juni 2026. Namun, hingga melewati tanggal tersebut, janji pembayaran belum kunjung menjadi kenyataan.

Komunikasi Internal dan Harapan akan Kepastian

Dalam menanggapi situasi ini, pihak Koordinator Wilayah (Korwil) telah memberikan penjelasan bahwa frasa “paling cepat 15 Juni 2026” yang sempat beredar bukanlah batas mutlak atau tanggal kepastian pencairan.

Korwil menegaskan bahwa aspirasi serta keresahan para petugas telah diteruskan kepada pihak BPS Kabupaten untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan BPS Provinsi Sulawesi Selatan.

Langkah responsif Korwil dalam menjembatani aspirasi ini mendapat apresiasi dari para petugas.

Meski demikian, keresahan di akar rumput belum sepenuhnya mereda karena absennya pernyataan resmi yang lebih komprehensif.

Menyoal Sinkronisasi PKS dan Mekanisme di Lapangan

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi acuan, persyaratan pencairan Honorarium Termin I secara normatif mensyaratkan petugas telah melaksanakan tugas minimal satu bulan dan mencapai sekurang-kurangnya 40 persen target pendataan pada Satuan Lingkungan Setempat (SLS).

Namun, saat ini berkembang berbagai isu mengenai adanya tambahan persyaratan administratif, seperti pemeriksaan pekerjaan, tambahan surat pernyataan, hingga monitoring oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta evaluasi pelatihan.

Para petugas merasa bingung lantaran poin-poin tersebut belum tercantum secara eksplisit dalam PKS sebagai syarat pencairan.

“Kami berharap jika memang terdapat petunjuk teknis, surat edaran, atau kebijakan tambahan yang menjadi dasar mekanisme baru, mohon disampaikan secara resmi kepada seluruh PPL. Transparansi sangat dibutuhkan agar tidak terjadi perbedaan persepsi atau spekulasi di lapangan,” ujar perwakilan petugas.

Membangun Kepercayaan (Trust) sebagai Kunci

Lebih dari sekadar persoalan percepatan pembayaran, substansi yang diangkat oleh para petugas adalah perihal kepercayaan (trust) antara penyelenggara negara dan mitra kerja.

Petugas meyakini bahwa keterbukaan informasi adalah elemen krusial dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Petugas memahami sepenuhnya bahwa administrasi keuangan pemerintah memiliki mekanisme dan tahapan yang ketat.

Namun, mereka menegaskan bahwa ketika kewajiban di lapangan telah ditunaikan, maka hak yang menyertainya harus mendapatkan kepastian informasi yang setara.

Saat ini, seluruh PPL SE2026 masih menanti hasil koordinasi antara BPS Kabupaten dan BPS Provinsi Sulawesi Selatan.

Harapannya, sinkronisasi antara klausul PKS dan realisasi di lapangan dapat segera menemui titik terang, sehingga seluruh pihak dapat kembali fokus mensukseskan agenda besar Sensus Ekonomi 2026 tanpa dibayangi ketidakpastian.

*(Narasumber: Gaharu)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *