Beranda / Polres Bantaeng / Tim URC Resmob SatReskrim Polres Bantaeng Amankan Pria Mabuk Usai Tebas Warga Pakai Parang

Tim URC Resmob SatReskrim Polres Bantaeng Amankan Pria Mabuk Usai Tebas Warga Pakai Parang

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng membekuk seorang pemuda berinisial IR (25) usai nekat menganiaya W (24) menggunakan senjata tajam jenis parang (Kalewang dalam bahasa Makassar) di Jalan Lingkar, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Pelaku nekat melukai korban lantaran tersulut emosi melihat korban masih mendatangi rumah sepupunya hingga larut malam.

Aksi pembacokan tersebut terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kejadian bermula ketika korban W mengantar rekannya pulang dan sempat singgah beberapa saat.

Ketika hendak bertolak pulang mengendarai sepeda motor, korban mendadak dicegat oleh IR di tengah jalan dan langsung diserang secara brutal menggunakan parang.

Akibat sabetan benda tajam tersebut, korban yang merupakan warga Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mallilingi ini mengalami luka robek serius pada kaki kiri serta luka gores pada bagian betis.

Usai menerima laporan, tim URC Resmob Polres Bantaeng di bawah pimpinan Aipda Sabil langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Setelah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku, polisi bergerak cepat menyergap IR di tempat persembunyiannya di Kampung Beru, Kelurahan Bonto Atu, pada Rabu (30/9/2026) sekira pukul 17.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Pihaknya mengamankan terduga pelaku kurang lebih sepekan setelah penyidikan dan pengumpulan data di lapangan.

“Terduga pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” tegas AKP Andi Aldiansyah.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa motif penganiayaan dipicu oleh kekesalan pelaku terhadap korban yang dinilai membandel.

Korban diketahui menjalin hubungan asmara dengan sepupu pelaku, namun kerap bertamu melebihi batas waktu meski sudah berulang kali ditegur.

“Pelaku merasa kesal karena korban sudah berkali-kali diperingatkan agar tidak lagi datang ke rumah sepupunya hingga larut malam, namun teguran itu tidak dihiraukan. Pelaku juga mengakui saat kejadian dirinya sedang berada di bawah pengaruh minuman keras jenis ballo,” ungkap AKP Andi Aldiansyah.

Saat ini pelaku IR telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bantaeng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, aparat kepolisian masih melakukan penyisiran untuk mengamankan barang bukti sebilah parang yang dibuang pelaku usai melakukan aksi penganiayaan tersebut.

Humas Polres Bantaeng

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *