Beranda / Polres Jeneponto / 4 DPO Kasus Penyiraman Air Cabai dan Pengeroyokan Dibekuk Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto

4 DPO Kasus Penyiraman Air Cabai dan Pengeroyokan Dibekuk Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto

Pelarian empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akhirnya berakhir.

Tim URC Reserse Mobile (Resmob) Polres Jeneponto berhasil mengamankan keempat terduga pelaku di lokasi berbeda.

Keempat orang tersebut masing-masing berinisial MR, AY, IBR, dan Y.

Setelah diamankan, mereka kini menjalani proses hukum di Mapolres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.

Penangkapan tersebut disambut rasa syukur oleh korban, Estiy.

Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Resmob Polres Jeneponto yang telah melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan para DPO.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada TIM URC Resmob Polres Jeneponto yang berhasil mengamankan pelaku yang selama ini meresahkan,” ujar Estiy.

Apresiasi juga disampaikan Ketua Umum DPP L Pace, Dg Gau.

Ia mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim Polres Jeneponto atas keberhasilan mengamankan para pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian.

“Bravo Kasat Reskrim Polres Jeneponto, semangat dan berjuanglah untuk memberikan kenyamanan untuk warga, terkhusus warga Jeneponto,” ungkap Dg Gau.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, para DPO diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan di sejumlah lokasi.

“Benar, para DPO pelaku penyiraman dan pengeroyokan sudah kami amankan. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Nurman.

Saat ini, keempat terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal terkait penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kasus tersebut.

Penangkapan empat DPO ini sekaligus menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara penyiraman air cabai dan pengeroyokan yang sebelumnya menjadi perhatian korban dan masyarakat.

(Laporan: Tim Jejak Kasus)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *