Beranda / Polres Jeneponto / Mencemarkan Nama Baik, Anggota DPRD Jeneponto Polisikan Oknum Dosen!

Mencemarkan Nama Baik, Anggota DPRD Jeneponto Polisikan Oknum Dosen!

Eskalasi ketegangan antara pejabat publik dan akademisi terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jeneponto, seorang oknum dosen resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto, Kamis (27/8/2026).

Langkah hukum ini ditempuh setelah identitas pelapor mencuat dan disebar luas melalui platform media sosial serta konsumsi publik.

Narasi yang beredar dinilai tidak berbasis fakta, merugikan secara personal, sekaligus mencoreng martabat lembaga legislatif.

Kuasa hukum pelapor, Nurul Imam Rahman, menegaskan bahwa tuduhan tak berdasar tersebut telah menyerang kehormatan kliennya dan secara sengaja mengikis kepercayaan publik.

“Kami tidak akan membiarkan hal ini berlarut-larut. Setiap perbuatan yang melanggar hukum harus mendapatkan tanggung jawab yang setimpal,” ujar Nurul Imam Rahman dalam keterangan tertulisnya. Kamis, 27 Agustus 2026.

Pihak Polres Jeneponto mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut dan tengah melangsungkan penyelidikan awal, termasuk pengumpulan alat bukti serta klarifikasi para saksi.

Kasus ini dipastikan akan bergulir sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, oknum dosen selaku pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

(Ar1es)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *