Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng resmi menyerahkan kembali barang bukti kasus tindak pidana pencurian kepada pemilik yang berhak, Kamis (27/8/2026).
Langkah ini merupakan komitmen penegakan hukum yang tuntas sekaligus wujud pelayanan prima kejaksaan kepada masyarakat.
Barang bukti yang dikembalikan tersebut berasal dari perkara perkara tindak pidana pencurian atas nama terpidana S Bin O.
Terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun barang bukti yang diserahkan secara resmi di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng meliputi:
- 1 Lembar Surat Pengantar Hewan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Kecamatan Batang, Kelurahan Bonto Raya.
Penyerahan barang bukti dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga hak kepemilikan dokumen penting tersebut kini telah resmi kembali ke tangan pemiliknya yang sah tanpa dipungut biaya apa pun.
(Humas Adhyaksa Bantaeng)












