Ringkasan Peristiwa
1. Korban/Pelapor:
Nur Asti Septiani (29), warga asal Kampung Kampalayya, Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
2. Terlapor:
B.O (alias BAOA).
3. Waktu Kejadian:
Sekitar bulan Maret 2026, pukul 13.00 Wita
4. Lokasi Kejadian:
BTN Pajukukang Emas, Desa Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
5. Kerugian Materi:
Rp10.075.000.
6. Status Hukum:
Resmi dilaporkan/diadukan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bantaeng.
Kronologi Kejadian
Kasus dugaan tindak pidana penipuan ini bermula ketika Nur Asti Septiani melakukan transaksi pemesanan barang (sembako) berupa terigu dan gula pasir kepada seorang perempuan berinisial BAOA.
Pada tahap awal, transaksi pemesanan berjalan lancar tanpa ada kendala.
Merasa percaya, korban kembali memesan dalam jumlah berikutnya dan melakukan pembayaran melalui sistem transfer via GoPay dan Bank Sinar Emas.
Namun, setelah pembayaran dilunasi, barang pesanan tidak kunjung dikirimkan.
Terlapor terus-menerus memberikan janji-janji kosong.
Seiring berjalannya waktu, nomor kontak terlapor tidak dapat dihubungi lagi (putus kontak).
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian finansial total sebesar Rp10.075.000 (Sepuluh Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
“Saya harap pak polisi segera mengambil tindakan atas laporan pengaduan saya. Saya mau terlapor ini ditangkap dan uang saya yang dia tipu itu dikembalikan,” ujar Nur Asti dengan tegas usai menjalani pemeriksaan di Unit PPA SatReskrim Polres Bantaeng pada Rabu, 29 Juli 2026.
Pola Kejahatan Serupa Terungkap
Berdasarkan data kepolisian, terlapor dengan identitas serupa (BAOA) juga menghadapi laporan hukum dengan modus operandi penipuan jual beli sembako skala besar di wilayah hukum berbeda.
Sebelumnya, seorang warga bernama Dikky telah secara resmi melaporkan terlapor ke Polrestabes Makassar melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1756/VII/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 22 Juli 2026.
Dalam laporan di Polrestabes Makassar tersebut, modus yang digunakan serupa, yakni pemesanan komoditas sembako dalam jumlah besar (seperti 1.000 karton Minyak Goreng Sunco, 60 karung gula pasir, dan 296 karton terigu merek Kompas).
Korban (Dikky) telah membayar lunas, namun barang pesanan tidak pernah dikirimkan sementara terlapor sengaja mengganti nomor telepon dan memutuskan komunikasi.
Langkah Kepolisian
1. Polres Bantaeng:
Saat ini pihak penyidik di Unit PPA SatReskrim Polres Bantaeng telah mengambil keterangan awal dari korban Nur Asti Septiani dan tengah mendalami unsur-unsur pidana dalam laporan pengaduan tersebut.
2. Perkembangan Perkara:
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam bertransaksi secara daring.
Perkembangan penanganan perkara ini dapat dipantau secara transparan oleh pelapor melalui sistem resmi Kepolisian Republik Indonesia di laman SP2HP Bareskrim Polri.












