Beranda / Pemkab Bantaeng / Tertibkan Angkutan Umum Modifikasi, Dishub Bantaeng Bersama Tim Gabungan FLLAJ Gelar Pendataan Bentor di Pasar Lambocca

Tertibkan Angkutan Umum Modifikasi, Dishub Bantaeng Bersama Tim Gabungan FLLAJ Gelar Pendataan Bentor di Pasar Lambocca

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantaeng bersama tim gabungan menggelar kegiatan pengawasan operasional dan pendataan becak motor (bentor) di kawasan Pasar Lambocca, Kamis (30/3/2026).

Langkah tegas namun humanis ini diambil menyusul maraknya penggunaan bentor sebagai angkutan umum yang belum mengantongi izin resmi modifikasi, serta minimnya kelengkapan surat-surat kendaraan.

Operasi terpadu yang dimotori oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini melibatkan personel gabungan dari Polres Bantaeng (Satlantas), Satpol PP, Sub Denpom Bantaeng, LSM, Organda, serta jajaran petugas Dishub Kabupaten Bantaeng.

Fokus Pendataan: Legalitas Modifikasi dan Antisipasi Risiko

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng, A. Rigas Panawang Hakim, S.Sos., M.Si (yang juga akrab disapa Karaeng Panawang), menjelaskan bahwa kegiatan hari ini difokuskan pada pendataan menyeluruh terhadap para pengemudi bentor yang beroperasi di sekitar wilayah Pasar Lambocca.

“Kami menerima laporan bahwa beberapa unit bentor dilaporkan tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan angkutan umum yang resmi. Kalau unit sepeda motornya mungkin lengkap surat-suratnya, tetapi setelah dimodifikasi dengan menambahkan gandengan untuk digunakan sebagai alat angkutan umum, itu belum ada izin resminya,” ujar Andi Rigas Karaeng Panawang saat ditemui usai kegiatan digelar.

Selain persoalan legalitas modifikasi, pihak Dishub juga menyoroti banyaknya laporan terkait ketidaklengkapan dokumen kendaraan secara keseluruhan pada armada bentor yang beroperasi.

Langkah Preventif untuk Keselamatan Penumpang

Lebih lanjut, Andi Rigas Karaeng Panawang menegaskan bahwa pendataan ini bukan sekadar penertiban administratif, tetapi juga bentuk perlindungan jangka panjang bagi masyarakat selaku pengguna jasa angkutan.

* Mengantisipasi Kecelakaan:
Langkah ini diambil sebagai antisipasi preventif guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

* Kejelasan Tanggung Jawab:
Jika terjadi insiden atau kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bentor, pihak berwenang dapat segera melacak dan mengetahui data valid mengenai pemilik kendaraan tersebut.

Kegiatan yang diawali dengan apel dan titik kumpul di Kantor Dinas Perhubungan Bantaeng ini sekaligus menjadi sarana edukasi awal bagi para pemilik dan pengemudi bentor.

Melalui pendekatan kolaboratif bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait, Pemkab Bantaeng berharap kesadaran berlalu lintas serta kepatuhan hukum para pengemudi angkutan umum di wilayah Bantaeng dapat terus meningkat demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *