Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Paripurna DPRD Agenda Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Kejaksaan Negeri Bantaeng Turut Hadir Kawal Akuntabilitas

Paripurna DPRD Agenda Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Kejaksaan Negeri Bantaeng Turut Hadir Kawal Akuntabilitas

Komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel kembali ditunjukkan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng.

Hal ini tercermin dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng yang mengagendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi serta Penetapan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Sidang penting yang menjadi tonggak akuntabilitas keuangan daerah tersebut dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bantaeng, Senin (27/7/26).

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pemangku kepentingan penting di Bumi Butta Toa.

Kehadiran Korp Adhyaksa Bantaeng untuk Mengawal Akuntabilitas

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng turut memberikan perhatian penuh terhadap jalannya agenda strategis ini dengan mengutus Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Bantaeng, Sepriyadi, S.H.

Kehadiran perwakilan korps Adhyaksa ini menegaskan bentuk dukungan dan pengawalan instansi penegak hukum terhadap transparansi pengelolaan keuangan serta pemanfaatan aset daerah yang tertib hukum dan tepat sasaran.

Langkah Strategis Menuju Pemerintahan yang Bersih

Melalui Rapat Paripurna ini, seluruh fraksi di DPRD Bantaeng secara resmi menyampaikan pandangan akhir mereka yang berujung pada persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.

Persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini menandai bahwa laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran sebelumnya telah melalui proses evaluasi, pengawasan, serta pembahasan mendalam secara legislatif.

Langkah ini sekaligus menjadi fondasi kuat bagi Kabupaten Bantaeng untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan pembangunan daerah yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

*(Humas Adhyaksa Bantaeng).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *