Bantaeng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Senin (27/7/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah. Melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus bentuk komitmen pemerintah dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab.
Dalam rapat tersebut, seluruh tahapan pembahasan telah dilalui sesuai ketentuan perundang-undangan, hingga akhirnya mendapat persetujuan bersama sebagai dasar hukum atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Bantaeng diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas publik, serta memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.













