Beranda / DPRD Bantaeng / Mangkir dari RDP, DPRD Bantaeng Ancam Panggil Paksa Ketua Satgas Program MBG

Mangkir dari RDP, DPRD Bantaeng Ancam Panggil Paksa Ketua Satgas Program MBG

Tekanan politik terhadap Ketua Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Bantaeng, yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Bantaeng, kian memuncak.

DPRD Bantaeng kini resmi membuka opsi pemanggilan paksa setelah sang ketua satgas MBG mangkir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi, Selasa (28/4/2026).

RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Bantaeng sekaligus Ketua Fraksi PKB, Muhammad Asri Bakri, menjadi ajang pembongkaran fakta atas polemik pembongkaran rumah dinas guru di SD Inpres Panjang Desa Labbo Tompobulu.

Temuan krusial yang mencuat dalam forum tersebut adalah tidak adanya dokumen resmi penghapusan aset negara (aset Pemkab Bantaeng) sebelum bangunan tersebut diratakan dengan tanah.

Ancaman Pemanggilan Paksa

Sikap tidak kooperatif Ketua Satgas MBG yang absen dalam forum resmi lembaga Legislatif memantik reaksi keras dari para anggota dewan.

Bagi DPRD, ketidakhadiran ini justru memperkuat dugaan adanya praktik yang sengaja ditutup-tutupi terkait operasional satgas di lapangan.

“Dalam rekomendasi, kami akan memanggil Ketua Satgas MBG. Jika tetap tidak hadir, DPRD akan menempuh langkah pemanggilan paksa,” tegas Asri Bakri di hadapan awak media usai memimpin rapat.

Seret ke Ranah Hukum

Polemik ini kini telah bergeser dari sekadar masalah administratif menjadi persoalan hukum yang serius.

DPRD Bantaeng mendesak Bupati Bantaeng untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas.

DPRD meminta Bupati untuk menginstruksikan Dinas Pendidikan selaku pemilik aset agar segera melaporkan dugaan perusakan aset daerah tersebut ke pihak kepolisian.

Langkah ini dinilai sebagai keharusan mengingat besarnya potensi kerugian negara akibat pembongkaran tanpa prosedur.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Bupati selaku Ketua Satgas terkait dengan pembongkaran (pengrusakan) aset Pemkab itu, Ketua Komisi C DPRD Bantaeng, Asri Bakri, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan mentoleransi pengrusakan aset Pemkab.

“Pengrusakan terhadap aset Pemkab (bangunan milik Dinas Pendidikan) itu akan kami sampaikan lewat rekomendasi ke Bupati. Kami juga meminta agar Bupati memerintahkan Dinas Pendidikan untuk melaporkan ini ke pihak kepolisian,” kata Ketua Komisi C DPRD Bantaeng, Muhammad Asri Bakri.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *