Bantaeng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial IL (48), yang berprofesi sebagai sopir, diamankan di Jalan Seruni, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bantaeng, IPDA Awaluddin Latif, bersama personel langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap IL, petugas menemukan tiga saset berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana jeans yang dikenakannya.
Selain tiga paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga saset diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,85 gram, dua saset plastik kecil bekas tempat sabu, satu saset plastik ukuran sedang, satu unit telepon genggam Android, satu celana jeans panjang warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Selanjutnya, IL bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, IL mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Ia juga mengaku memperoleh sabu menggunakan modal sendiri dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan Bjs di sebuah lokasi judi adu ayam di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Tak hanya itu, IL juga mengakui telah menjual paket sabu dengan cara bertemu langsung dengan pembeli dan mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama. Ia menyadari bahwa perbuatannya melanggar hukum.
Atas dugaan perbuatannya, IL disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus dan mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar AKP Hendra Firdaus.
Polres Bantaeng menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
(Sumber: Humas Polres Bantaeng)









