Kasus dugaan penipuan berskala besar bermodus investasi bodong kembali mengguncang Kabupaten Bantaeng.
Kali ini, seorang warga bernama Muhammad Asri Bakri resmi melaporkan dua oknum, yakni IA dan HjA, ke Mapolres Bantaeng pada Senin malam (15/06/2026).
Tak tanggung-tanggung, korban mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah) setelah tergiur investasi yang diklaim berkaitan dengan proyek “Dapur MBG” (SPPG Malakaji 02) di Kabupaten Gowa.
Laporan resmi tersebut diterima oleh SPKT Polres Bantaeng dengan nomor laporan LP/B/135/VI/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN yang ditandatangani oleh PS. Pamapta II, Aiptu Kamaruddin.
Modus Operandi: Pelaku Jaminkan 4 Mobil Mewah lengkap BPKB
Berdasarkan data yang dihimpun, modus penipuan ini terbilang sangat rapi. Pelaku menjaminkan 4 unit mobil minibus kelas atas beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai jaminan investasi kepada korban.
Berikut adalah daftar kendaraan yang dijadikan jaminan oleh HjA melalui IA kepada Muhammad Asri Bakri.
No – Jenis Kendaraan – Nomor Polisi:
1. Toyota Innova Zenix – B 2293 KIJ
2. Toyota Fortuner – DD 1711 DV.
3. Mitsubishi Pajero Sport 24L Dakar – DD 327 AMD.
4. Mitsubishi Pajero Sport 24L Dakar – DD 1729 XDE.
Tergiur dengan jaminan kendaraan mewah tersebut, korban mengirimkan uang modal secara bertahap melalui aplikasi BRIMo ke rekening terlapor hingga total kerugian membengkak hampir Rp 1 Miliar.
Kronologi Kejadian
Saat ditemui oleh awak media usai keluar dari ruang SPKT Polres Bantaeng, Muhammad Asri Bakri membeberkan secara gamblang bagaimana dirinya terjebak dalam pusaran investasi ini.
“Awalnya saya tertarik menerima jaminan kendaraan tersebut dari Saudara IA, karena dia menjamin bahwa pemilik unit (HjA) memiliki proyek Dapur MBG SPPG Malakaji 02 di Gowa. Tidak mungkin saya berinvestasi kalau tidak ada jaminan kuat yang saya pegang,” ungkap Asri dengan nada kecewa.
Asri menambahkan, seluruh alur transaksi dan verifikasi fisik kendaraan, STNK, hingga BPKB diatur sepenuhnya oleh IA.
Pada awal kerja sama (Januari s.d. Maret 2026), aliran dana insentif ke Asri Bakri berjalan lancar.
Namun, petaka dimulai pada April hingga Juni 2026, di mana janji keuntungan tersebut macet total.
Kedok ini akhirnya terbongkar pada akhir Mei lalu, ketika Asri membaca pemberitaan media mengenai adanya kasus hukum di Polres Bantaeng yang melibatkan unit-unit mobil yang sedang ia kuasai sebagai jaminan.
Bantah Keras Tuduhan Sebagai Penadah: “Saya Ini Korban!”
Menanggapi rumor dan pemberitaan miring yang sempat menyudutkan dirinya, Asri Bakri dengan tegas memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam jaringan penggelapan kendaraan.
“Di salah satu pemberitaan, saya disebut sebagai penadah. Itu sama sekali tidak benar! Saya tegaskan, di sini saya adalah korban!” cetus Asri dengan nada tinggi.
Di akhir wawancara, Asri menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum agar bergerak cepat mengatasi mafia investasi berkedok jaminan mobil ini.
“Sebagai korban, saya berharap penyidik di Polres Bantaeng untuk segera mengusut tuntas kasus ini hingga terang benderang dan menangkap pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Penyidik Satreskrim Polres Bantaeng tengah mempelajari laporan tersebut dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor, IA dan HjA, guna proses hukum lebih lanjut.
*(Perkembangan kasus ini dapat dipantau publik secara transparan melalui sistem online resmi kepolisian di https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/).












