Beranda / Bantaeng / Waspada! Diduga Ada BPKB Ganda dalam Bisnis Gadai Mobil, Ada Warga Bantaeng Ketiban Apes

Waspada! Diduga Ada BPKB Ganda dalam Bisnis Gadai Mobil, Ada Warga Bantaeng Ketiban Apes

Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih.

Sejumlah warga di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, kini harus gigit jari setelah menjadi korban dugaan praktik gadai mobil bodong.

Modusnya terbilang rapi dan nekat. Terduga pelaku disinyalir menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ganda sebagai jaminan untuk meraup uang dari para korban.

Akibat kejadian ini, masyarakat yang bertransaksi dengan itikad baik kini dibayangi kerugian finansial yang nilainya ditaksir tidak sedikit.

Kedok Terbongkar Saat Ada Klaim Ganda

Kasus ini mulai mencuat ke permukaan setelah beberapa unit mobil yang dijadikan jaminan gadai memicu sengketa.

Para korban mengaku terkejut bukan main ketika pihak lain tiba-tiba datang dan mengklaim kepemilikan atas kendaraan yang sama, lengkap dengan dokumen yang tampak identik.

“Kami baru sadar ada yang enggak beres setelah ada orang lain yang datang mau ambil mobil itu. Katanya itu mobil mereka dan surat-suratnya ada di mereka juga. Di situ kami curiga ada BPKB ganda,” ungkap salah satu korban (penerima gadai) yang enggan disebutkan namanya kepada 1nasional.id pada Jum’at sore (12 Juni 2026)

Sontak, peristiwa ini langsung memicu keresahan di tengah masyarakat Bantaeng.

Merasa ditipu, para korban kini menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas gurita kasus ini hingga ke akarnya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi mereka yang dirugikan.

Tips Aman Bertransaksi Kendaraan

Belajar dari kasus ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran gadai murah atau proses yang terlalu instan.

Berikut beberapa langkah preventif yang bisa dilakukan sebelum menyerahkan uang pada saat akan membeli kendaraan:

* Cek Fisik dan Keaslian Dokumen:
Jangan hanya melihat fisik BPKB, bawa dokumen dan kendaraan ke Samsat terdekat untuk verifikasi keaslian.
* Periksa Status Kendaraan:
Pastikan kendaraan tidak sedang dalam status blokir, sengketa, atau agunan di leasing lain.
* Gunakan Jalur Resmi:
Jika memungkinkan, lakukan transaksi di lembaga gadai yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan praktik BPKB ganda tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.

Sesuai dengan aturan hukum di Indonesia, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dikedepankan terhadap pihak-pihak yang disebut atau diduga terlibat sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *