Semangat pelayanan dan edukasi hukum terus digelorakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng di tengah masyarakat.
Rabu (13/5/2026), Kasubsi II Intelijen Kejari Bantaeng, Alfian Hendy Wamea, S.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Peta Bidang Tanah (PBT) Terintegrasi yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng di tiga kelurahan.
Membangun Kesadaran Hukum Pertanahan
Kegiatan yang berlangsung di tiga kelurahan berbeda ini menjadi wujud nyata sinergi antara institusi penegak hukum dan pemerintah daerah dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
Alfian Hendy Wamea, dengan kompetensi hukumnya, memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya pendaftaran tanah secara sistematis, transparan, dan berkepastian hukum.
“Pendaftaran tanah bukan sekadar urusan administratif, melainkan benteng hukum yang melindungi hak kepemilikan masyarakat. Dengan sertifikat tanah yang sah, masyarakat terlindungi dari sengketa, penyerobotan, dan ketidakpastian hukum,” ujar Alfian Hendy Wamea dalam paparannya.
Tujuan Strategis: Tertib Administrasi Pertanahan
Kegiatan penyuluhan ini memiliki tujuan strategis yang sangat penting bagi pembangunan daerah:
• Memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat tentang proses pendaftaran tanah secara sistematis
• Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan administrasi pertanahan
• Menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah bagi seluruh warga
• Mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Bantaeng
• Mencegah sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat
Materi Penyuluhan: Dari Dasar Hingga Praktis
Dalam sesi penyuluhan yang interaktif, Alfian Hendy Wamea memaparkan berbagai aspek penting terkait PTSL dan PBT Terintegrasi:
1. Dasar Hukum Pendaftaran Tanah
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
– Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
– Peraturan Menteri ATR/BPN terkait PTSL
2. Manfaat Pendaftaran Tanah Sistematis
– Kepastian hukum hak atas tanah
– Perlindungan hukum terhadap pemilik tanah
– Memudahkan transaksi jual beli, waris, dan hibah
– Meningkatkan nilai ekonomi tanah
3. Proses PTSL dan PBT Terintegrasi
– Pendataan dan inventarisasi bidang tanah
– Pengukuran dan pemetaan bidang tanah
– Pemeriksaan fisik dan yuridis
– Penerbitan sertifikat tanah
4. Peran Kejaksaan dalam Penyelesaian Sengketa Tanah
– Mediasi dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan
– Pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu
– Pencegahan tindak pidana pertanahan
Antusiasme Masyarakat: Tanda Kebutuhan Edukasi Hukum
Kegiatan penyuluhan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat di ketiga kelurahan. Ratusan warga antusias mengikuti sesi tanya jawab, menyampaikan berbagai pertanyaan seputar proses pendaftaran tanah, biaya yang diperlukan, hingga penyelesaian sengketa yang sedang dihadapi.
Seorang warga di kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasinya:
“Saya baru tahu kalau pendaftaran kepemilikan tanah bisa dilakukan melalui program PTSL. Terima kasih kepada Kejari dan Kantor Pertanahan yang sudah memberikan penjelasan yang jelas.”
Sinergi Lintas Instansi: Kunci Keberhasilan
Kegiatan ini menjadi contoh nyata sinergi antara Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat koordinasi antar instansi, tetapi juga memastikan bahwa informasi hukum yang disampaikan kepada masyarakat akurat, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng menyampaikan:
“Kehadiran narasumber dari Kejaksaan sangat berarti bagi kami. Materi hukum yang disampaikan melengkapi pemahaman teknis yang kami berikan. Sinergi ini akan terus kami jaga untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Bantaeng.”
Hasil dari kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam program PTSL. Dengan semakin banyaknya tanah yang terdaftar secara resmi, diharapkan:
– Penurunan angka sengketa tanah di Bantaeng
– Peningkatan investasi karena kepastian hukum pertanahan
– Optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pertanahan
– Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan aset tanah
Komiten Kejari Bantaeng: “Hadir untuk Masyarakat”
Kehadiran Alfian Hendy Wamea sebagai narasumber mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Bantaeng untuk tidak hanya hadir sebagai penegak hukum di ruang sidang, tetapi juga sebagai pendidik dan pelayan masyarakat di lapangan.
“Kejaksaan hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi hukum, mencegah pelanggaran, dan membangun kesadaran hukum. Kegiatan penyuluhan seperti ini adalah bagian dari tugas kami dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan taat hukum,” tegas Alfian Hendy Wamea.
Membangun Bantaeng yang Tertib Hukum
Di balik kesederhanaan kegiatan penyuluhan ini, terdapat visi besar: “membangun Kabupaten Bantaeng yang tertib administrasi, sadar hukum, dan sejahtera”.
Setiap sertifikat tanah yang diterbitkan adalah langkah kecil menuju kepastian hukum yang besar. Setiap pemahaman hukum yang diberikan adalah investasi untuk masa depan yang lebih baik.
Seperti pesan yang disampaikan Alfian Hendy Wamea:
“Tanah adalah warisan yang berharga. Lindungi dengan hukum, kelola dengan bijak, dan wariskan dengan kepastian.”
(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng)
KejariBantaengMelayani
#PTSLPBT
#TertibAdministrasiTanah
“Melayani dengan Hati, Menegakkan Hukum dengan Adil”












