Tensi ketegangan menyelimuti Kantor Perumda Air Minum Tirta Eremerasa di Jalan Gagak, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, pada Senin sore (4/5/2026).
Sekitar pukul 15:00 Wita, massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat (PDAM) bersama Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Perumda Air Minum Tirta Eremerasa serta para karyawan di kantor itu yang menolak eks direktur untuk menjabat kembali, resmi menyegel kantor tersebut.

Aksi unjuk rasa jilid VII ini menjadi puncak kemarahan massa yang secara tegas menolak eks direktur, Suwardi, untuk kembali menduduki kursi kepemimpinan di Perumda Air Minum Tirta Eremerasa.
Tuntutan Memanas di Aksi Jilid VII
Massa aksi menilai kepemimpinan Suwardi selama ini telah membawa kemunduran dan ketidakadilan bagi internal perusahaan serta masyarakat Bantaeng.

Dalam orasinya pada aksi unjukrasa yang digelar Senin pagi itu, mereka membeberkan 9 poin krusial yang menjadi dasar penolakan mutlak terhadap kembalinya Suwardi.

Berikut adalah 9 alasan mendasar di balik penyegelan kantor dan penolakan massa:
1. Dugaan Mafia Proyek:
Suwardi diduga kuat terlibat dalam praktik mafia proyek dengan mencatut nama Bupati Bantaeng untuk kepentingan tertentu.
2. Alih Fungsi Tempat Ibadah:
Kebijakan sepihak yang dinilai mencederai nilai religius dengan menghilangkan fasilitas tempat ibadah di lingkungan kantor.
3. Kesenjangan Karyawan:
Terciptanya sekat dan kesenjangan perlakuan yang mencolok antara karyawan lama dan karyawan baru.
4. Perekrutan Non-Proporsional:
Melakukan rekrutmen 44 karyawan baru tanpa memperhitungkan rasio beban kerja dan jumlah pelanggan yang ada.
5. Pemangkasan Hak Karyawan:
Adanya pemotongan, pengurangan, hingga penghilangan hak-hak yang seharusnya diterima oleh karyawan tetap.
6. Pelanggaran Batas Usia:
Mengangkat karyawan tetap baru yang secara aturan telah melebihi batas usia produktif.
7. Kontroversi Ruang Direktur:
Mengubah fungsi ruang Direktur menjadi tempat transaksi pembayaran tagihan atau tunggakan, dengan staf yang khusus diisi oleh perempuan-perempuan cantik—sebuah kebijakan yang dinilai tidak profesional.
8. Perubahan Aturan Sepihak:
Mengubah peraturan internal perusahaan secara sepihak tanpa melibatkan atau mendengarkan aspirasi dari pihak karyawan.
9. Kerja Sama Eksternal yang Tidak Jelas:
Menjalin kerja sama penyusunan Rencana Bisnis (Rendis) dengan pihak eksternal yang hingga kini tidak ada kejelasan dan telah melampaui batas waktu perjanjian.

Koordinator Aksi Desak Bupati Pegang Janji
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Idris Reformasi, menegaskan bahwa aksi penyegelan ini tidak akan berhenti sampai tuntutan mereka dipenuhi.
Ia dan teman-teman aliansi juga menagih komitmen lisan yang pernah disampaikan oleh Bupati Bantaeng terkait masa depan kepemimpinan di PDAM tersebut.
“Kami secara tegas menolak Ustadz Suwardi untuk kembali menjabat sebagai Direktur PDAM Bantaeng. Kami meminta Bupati Bantaeng berkomitmen penuh dengan perkataannya sendiri yang berjanji akan memberhentikan Ustadz Suwardi secara permanen,” kata Idris.
Hingga berita ini diterbitkan, pintu masuk Kantor Perumda Air Minum Tirta Eremerasa masih dalam kondisi tersegel, dan massa mengancam akan terus mengawal kasus ini hingga Bupati Bantaeng mengeluarkan keputusan resmi yang memihak pada tuntutan para karyawan dan masyarakat.
*(Sumber: Aliansi PDAM Bantaeng).












