Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas polemik pembongkaran aset Pemerintah Daerah pada rumah dinas guru di SD Inpres Panjang.
Rapat Dengar Pendapat tersebut berlangsung alot di ruang rapat DPRD Kabupaten Bantaeng pada Selasa (28/4/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Bantaeng, Hj. Jumrah, didampingi Ketua Komisi C, Muhammad Asri, S.E., dan Ketua Komisi B, H. Abdul Karim, ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang atas pengrusakan aset milik daerah tersebut.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari eksekutif, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan, Kasubag Bagian Hukum Pemkab Bantaeng, Kepala Bidang Aset Pemkab Bantaeng, serta Sekretaris Satgas Percepatan MBG Kabupaten Bantaeng.
Selain itu, hadir pula Ketua DPD Pemuda LIRA Bantaeng, A. Yusdanar Hakim, Ketua LSM TKP Bantaeng, Aidil, Praktisi Hukum, Yudha Jaya SH dan Koordinator SPPG Kecamatan.
Dalam pembahasan yang berlangsung intens selama 2 jam lebih itu, DPRD Bantaeng menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum serius terkait pembongkaran bangunan di area sekolah.
Kesimpulan RDP
Berdasarkan kesepakatan seluruh pihak yang hadir, RDP tersebut menghasilkan empat poin kesimpulan utama yang bersifat tegas dan mengikat:
1. Penghentian Pembangunan:
DPRD Bantaeng secara resmi menginstruksikan agar seluruh pekerjaan pembangunan Sarana Penyediaan Pangan (SPPG) di SD Inpres Panjang segera dihentikan.
2. Langkah Hukum:
DPRD mendesak Bupati Bantaeng untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng agar segera melaporkan tindak pidana pengrusakan aset negara tersebut kepada pihak yang berwajib.
3. Penyalahgunaan Wewenang:
Rapat Dengar Pendapat menyimpulkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan tindakan melanggar hukum dalam proses pengrusakan aset Pemerintah Daerah tersebut.
4. Pemeriksaan Lanjutan:
DPRD akan menjadwalkan agenda pemanggilan kembali dengan menghadirkan Ketua Satgas Percepatan BGN serta pihak investor yang bertanggung jawab atas pembongkaran gedung dan pagar sekolah SD Inpres Panjang.
Dalam arahannya, pimpinan sidang menegaskan bahwa aset milik pemerintah daerah harus dilindungi dan tidak boleh dibongkar tanpa prosedur hukum yang sah.
DPRD Bantaeng menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan marwah aset daerah tetap terjaga.
Plt. Sekretaris DPRD Bantaeng, Saharuddin, S.E., didampingi Notulen Diana Dachlan, S.E., mengonfirmasi bahwa seluruh hasil kesimpulan ini akan segera ditindaklanjuti sebagai rekomendasi resmi lembaga Legislatif kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng.









