Beranda / Takalar / Ratusan Massa APPAMALLA Gempur Kantor Bupati dan DPRD Takalar, Tolak Total Industri dan Pelabuhan di Laikang

Ratusan Massa APPAMALLA Gempur Kantor Bupati dan DPRD Takalar, Tolak Total Industri dan Pelabuhan di Laikang

Langit Takalar tampak mendung pada Selasa (28/4/2026), namun suasana di pusat pemerintahan kabupaten ini jauh lebih panas.

Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda, Masyarakat, dan Mahasiswa Lintas Laikang (APPAMALLA) turun ke jalan, menyerukan satu suara lantang: “Tolak Industri dan Pelabuhan di Desa Laikang”.

Aksi unjukrasa ini bukan sekadar protes biasa. Ini adalah perlawanan warga pesisir yang merasa hak hidup dan masa depan mereka dipertaruhkan oleh proyek raksasa yang dinilai minim transparansi dan sarat kepentingan.

Dari Bupati ke Anggota DPRD: “Satu Suara Penolakan”

Orasi bergema di halaman Kantor Bupati Takalar tadi pagi. Massa menuntut agar kepala daerah mendengarkan jeritan rakyat sebelum menandatangani kesepakatan apapun terkait pembangunan kawasan industri dan pelabuhan.

Setelah menyampaikan tuntutan di eksekutif, massa tidak berhenti di situ. Mereka bergerak massal menuju Kantor DPRD Kabupaten Takalar untuk menyampaikan ke legislatif agar tidak meloloskan anggaran atau regulasi yang mendukung proyek tersebut.

Koordinator Lapangan, Dirman, bersama Jenderal Lapangan, Anto Manjarreki, memimpin barisan dengan tegas.

Mereka membawa serta kekhawatiran ribuan nelayan dan petani garam di Laikang yang hidupnya bergantung pada kelestarian ekosistem laut.

“Pembangunan tidak boleh mengabaikan suara rakyat. Kami menuntut pelibatan penuh masyarakat Desa Laikang dalam setiap pengambilan keputusan. Jangan biarkan nasib kami ditentukan di ruang tertutup oleh segelintir orang,” tegas perwakilan aliansi dalam orasinya yang disambut sorak dukungan massa.

Ancaman Ekologis dan Ekonomi: Lebih Dari Sekadar Proyek

Bagi APPAMALLA, rencana pembangunan ini adalah bencana yang dikemas sebagai kemajuan.

Aliansi menilai proyek tersebut berisiko tinggi merusak ekosistem laut, memicu abrasi pantai yang parah, serta mematikan mata pencaharian utama warga.

Laikang, yang dikenal dengan hamparan tambak dan potensi perikanannya, terancam berubah menjadi zona industri yang asing bagi karakter sosial-ekonomi warganya.

“Proyek ini tidak mendapatkan persetujuan menyeluruh dari warga. Minimnya transparansi perencanaan dan kurangnya pelibatan masyarakat adalah pelanggaran demokrasi tingkat desa,” ujar Dirman.

Massa juga menyoroti dugaan praktik intimidasi dalam proses pembebasan lahan.

Beberapa warga mengaku mendapat tekanan psikologis maupun fisik agar segera melepaskan tanah mereka, sebuah tindakan yang oleh aliansi disebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

5 Tuntutann Utama APPAMALLA

Dalam aksi ini, APPAMALLA menyodorkan lima tuntutan konkret kepada Pemkab dan DPRD Takalar:

1. Penolakan Total:
Menolak keras rencana pembangunan kawasan industri dan pelabuhan di Desa Laikang karena tidak ada Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dari masyarakat.

2. Transparansi Dokumen:
Mendesak pemerintah membuka dokumen perencanaan secara utuh, termasuk Masterplan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan studi kelayakan ekonomi.

3. Moratorium Proyek:
Menghentikan sementara seluruh aktivitas persiapan proyek hingga prinsip transparansi dan keadilan terpenuhi.

4. Usut Intimidasi:
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan intimidasi dan kekerasan dalam proses pembebasan lahan.

5. Jaminan HAM:
Menegakkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Landasan Hukum: UU Lingkungan Hidup dan UU Desa

APPAMALLA tidak datang dengan tangan kosong. Mereka memperkuat argumen penolakan dengan landasan hukum yang solid.

Aliansi mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara eksplisit menjamin partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.

“Setiap kebijakan pembangunan harus berlandaskan hukum. Jika AMDAL saja belum transparan dan masyarakat belum dilibatkan, maka proyek ini ilegal secara moral dan administratif,” kata salah satu juru bicara mahasiswa dalam aliansi.

Komitmen Pengawalan Jangka Panjang

Sebelum membubarkan diri, APPAMALLA menegaskan bahwa aksi hari ini hanyalah awal. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Kami akan terus memantau setiap langkah Pemkab dan DPRD. Jika tuntutan kami diabaikan, kami siap kembali turun dengan skala yang lebih besar. Prinsip keadilan harus ditegakkan, bukan hanya di atas kertas, tapi di lapangan,” kata Anto Manjarreki.

Kini, bola panas berada di tangan Pemkab Takalar dan DPRD.
Apakah mereka akan memilih mendengar suara gemuruh rakyat pesisir, atau tetap memaksakan kehendak dengan risiko konflik sosial yang berkepanjangan?

Waktu akan menjawab, namun satu hal pasti: Warga Laikang sudah bangun, dan mereka tidak akan diam.

(Wirawan – Jejak Kasus)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *