Beranda / Polres Bantaeng / Forum LLAJ Bantaeng Terbitkan Himbauan Tegas Bagi Masyarakat

Forum LLAJ Bantaeng Terbitkan Himbauan Tegas Bagi Masyarakat

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Bantaeng resmi mengeluarkan surat himbauan bersama terkait penggunaan jalan umum selain untuk fungsi lalu lintas.

Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran arus transportasi serta memastikan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bantaeng tetap terjaga.

Melalui surat bernomor 500.7/05/Dishub/IV/2026, Forum LLAJ menegaskan bahwa penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Aturan ini berpijak pada UU No. 22 Tahun 2009, Perkapolri No. 10 Tahun 2012, serta Peraturan Bupati Bantaeng No. 29 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Poin-Poin Utama Himbauan
Dalam surat yang ditandatangani oleh pimpinan lintas instansi tersebut, terdapat empat poin krusial yang perlu diperhatikan oleh masyarakat:

* Larangan Alih Fungsi Jalan:
Masyarakat, terutama yang tinggal di sepanjang ruas jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten, maupun Desa, dilarang keras mempergunakan atau mengalihfungsikan jalan umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi dari pihak Kepolisian RI.

* Wajib Mengajukan Izin:
Untuk kegiatan pribadi yang bersifat mendesak atau penting, seperti acara pernikahan, kedukaan (kematian), atau kegiatan lainnya, warga diwajibkan mengajukan izin secara tertulis maupun lisan kepada pihak berwenang (Kepolisian).

* Peran Aktif Aparat Wilayah:
Camat, Lurah, hingga Kepala Desa diminta untuk menyebarluaskan informasi ini dan memfasilitasi warga dalam proses pengajuan izin, serta berkoordinasi dengan unsur pimpinan kecamatan (Forkopimcam) dalam pengawasannya.

* Sanksi bagi Pelanggar:
Setiap individu atau badan yang melanggar ketentuan ini akan dijatuhi sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran lisan, denda administratif, hingga penyegelan atau pembongkaran paksa.

“Himbauan ini bertujuan agar hak pengguna jalan lainnya tidak terganggu, namun tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak dengan prosedur perizinan yang benar,” tulis pernyataan dalam forum tersebut.

Sanksi yang Mengancam
Pemerintah Kabupaten Bantaeng tidak segan untuk melakukan tindakan tegas bagi mereka yang membandel.

Adapun rincian sanksi administratif meliputi:
1. Teguran lisan dan peringatan tertulis.
2. Penertiban dan penghentian sementara kegiatan.
3. Denda Administratif.
4. Pencabutan izin, penyitaan, hingga pembongkaran.

Sinergi Lintas Instansi
Himbauan ini merupakan keputusan bersama yang ditandatangani oleh:

A. Rigas Panawang Hakim (Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bantaeng)
Jaemuddin (Kasat Pol PP Pemkab Bantaeng)
Iptu Muhammad Irdhan Syah (Kasat Lantas Polres Bantaeng)
Lettu CPM Agus Subiantoro (Komandan Subdenpom Bantaeng)

Dengan adanya himbauan ini, diharapkan masyarakat Bantaeng dapat lebih sadar akan pentingnya fungsi jalan sebagai fasilitas publik dan selalu mengedepankan koordinasi dengan pihak keamanan sebelum melaksanakan kegiatan yang memakan badan jalan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *