Menjalankan amanah penegakan hukum di tahun 2026, jajaran Kejaksaan Republik Indonesia diingatkan untuk menjadikan Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung RI sebagai pedoman sekaligus kompas moral dalam melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab.

Tujuh perintah tersebut menjadi landasan bagi setiap Insan Adhyaksa agar tidak hanya mengedepankan profesionalisme dalam penegakan hukum, tetapi juga senantiasa menjaga integritas, kehormatan institusi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari institusi penegak hukum, setiap langkah Insan Adhyaksa harus senantiasa berlandaskan pada nilai-nilai Ketuhanan dalam setiap pengambilan keputusan.
Nilai tersebut menjadi pijakan moral agar pelaksanaan tugas berjalan dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan keadilan.
Selain itu, seluruh jajaran Kejaksaan dituntut untuk terus mengembalikan kehormatan dan marwah kejaksaan, sehingga kehadiran institusi penegak hukum benar-benar mampu menghadirkan keadilan serta memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dalam konteks pembangunan nasional, Kejaksaan juga berkomitmen untuk mendukung Asta Cita dan menyukseskan program-program prioritas Presiden guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
Dalam menjalankan tugas sehari-hari, Insan Adhyaksa juga dituntut untuk menggunakan hati nurani secara profesional dengan menjunjung tinggi kebenaran. Prinsip tersebut menjadi penting agar setiap pelaksanaan kewenangan hukum tetap berada dalam koridor keadilan dan kepastian hukum.
Tak kalah penting, sinergi dan kolaborasi produktif bersama kementerian, lembaga, serta seluruh pemangku kepentingan harus terus diperkuat. Kolaborasi dinilai menjadi bagian penting dalam menjawab berbagai tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Tujuh Perintah Harian tersebut juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi kesederhanaan sebagai cerminan integritas. Kesederhanaan bukan sekadar sikap dalam kehidupan sehari-hari, melainkan menjadi bagian dari karakter yang menunjukkan keteladanan dan komitmen terhadap nilai-nilai integritas.
Terakhir, seluruh jajaran Kejaksaan diharapkan terus meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum. Dengan kepekaan tersebut, Insan Adhyaksa diharapkan mampu merespons setiap perubahan situasi secara cepat, tepat, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung RI pada akhirnya bukan sekadar pesan kedinasan, melainkan menjadi pedoman bagi seluruh Insan Adhyaksa dalam menjaga integritas pribadi dan kehormatan institusi.
Dengan menjadikan nilai-nilai tersebut sebagai kompas dalam setiap pelaksanaan tugas, Kejaksaan diharapkan semakin dipercaya masyarakat sebagai institusi penegak hukum yang profesional, berintegritas, humanis, serta mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum.
Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung RI: pedoman dalam bertugas, kompas dalam bersikap, dan landasan untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
#JaksaAgungRI #KejatiSulsel #KejariBantaeng #KejaksaanRI
(Humas Adhyaksa Bantaeng)












