Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng siap mengambil peran aktif dalam momentum besar pemulihan aset negara.

Pada Senin (22/6/2026), Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N., didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Sepriyadi, S.H., mengikuti rapat koordinasi virtual persiapan pelaksanaan Lelang Serentak berskala nasional.
Rapat strategis ini diselenggarakan langsung oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melalui platform zoom meeting, melibatkan seluruh satuan kerja kejaksaan dari Sabang sampai Merauke.
Optimalisasi Pemulihan Aset Negara
Bukan sekadar agenda rutin, Lelang Serentak ini digelar sebagai bagian dari rangkaian khidmat memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026.
Melalui gerakan masif ini, Korps Adhyaksa ingin menegaskan komitmennya dalam mengembalikan kerugian negara secara maksimal.
Tiga Pilar Utama Lelang Serentak 2026:
* Transparan:
Proses lelang terbuka untuk umum sehingga meminimalisir praktik kecurangan.
* Akuntabel:
Setiap tahapan dan hasil lelang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
* Sesuai Ketentuan:
Pelaksanaan yang taat asas demi menjamin kepastian hukum bagi negara maupun pemenang lelang.

Sinergi Menuju Kejaksaan yang Akuntabel
Keterlibatan aktif seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Indonesia dalam program ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bagi Kejari Bantaeng, partisipasi ini merupakan wujud nyata dari pengelolaan barang rampasan dan barang bukti yang profesional.
Dengan mekanisme lelang yang bersih dan efisien, aset-aset yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dapat segera dialihkan menjadi nilai ekonomis yang bermanfaat langsung bagi negara.
*(Humas Adhyaksa Bantaeng).












